LINTAS KALIMANTAN | Tidak tanggung-tanggung seorang pelaku Can (32) ada tiga Laporan Polisi yang membuatnya menjadi tersangka yang saat ini menjalani proses hukum di Polres Kobar.
Dari sejumlah laporan ini, tersangka diduga melakukan di antaranya, Satu kali Pencurian Kendaraan Motor (Curanmor) dan Dua kali kasus penggelapan.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan bahwa tersangka tersebut dilaporkan diduga melakukan pencurian sepeda motor milik korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian pada hari Sabtu (25/11/2023) Skj 09.00 WIB di Jalan Paku Negara Gang Beringin, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah.
“Untuk tindak pidana curanmor ini tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara,” kata Bayu, Rabu 06 Desember 2023.
Kemudian dia sampaikan bahwa sebelumnya juga tersangka ini membawa kabur sepeda motor dan hp korban yang lain. Kejadian di Kantin PKS PT. Kalimantan Sawit Abadi (KSA) Kecamatan Arsel Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng. Pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 Skj. 08.00 WIB. Dalam aksinya ini pelaku termasuk diduga melakukan penggelapan.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ini tersangka CAN disangkakan Pasal 372 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara selama – lamanya 4 tahun,” imbuh Kapolres Kobar.
Selain itu juga tersangka dilaporkan melakukan penggelapan pada korban yang berbeda. Kejadiannya pada tahun yang lalu. Adapun TKP di Pinggir Jalan Desa Pangkalan Dewa, Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng. Pada Hari Senin tanggal 11 April 2022 Sekitar Jam 13.00 WIB.
“Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 4 tahun,” tutup Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.
Pada saat Press Comprence Pemuda ini ditanya rekan awak media nampak babak belur pada wajahnya itu. Lalu tersangka mengatakan bahwa kena amukan warga dan Ia tidak mempermasalahkan hal ini dan menyadari perbuatannya. (*/rls/rhd/red)