Pemuda Bonyok Kena Amukan Warga, Kerap Bawa Kabur Motor

- Reporter

Kamis, 7 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Tidak tanggung-tanggung seorang pelaku Can (32) ada tiga Laporan  Polisi yang membuatnya menjadi tersangka yang saat ini menjalani  proses hukum di Polres Kobar.

Dari sejumlah laporan ini, tersangka  diduga melakukan di antaranya, Satu kali Pencurian Kendaraan Motor (Curanmor) dan Dua kali kasus penggelapan.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan bahwa tersangka tersebut dilaporkan diduga melakukan pencurian sepeda motor milik korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian pada hari Sabtu (25/11/2023) Skj 09.00 WIB di  Jalan Paku Negara Gang Beringin, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah.

“Untuk tindak pidana curanmor ini tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara,” kata Bayu, Rabu 06 Desember 2023.

Kemudian dia sampaikan bahwa  sebelumnya juga tersangka ini membawa kabur sepeda motor dan hp korban yang lain. Kejadian di Kantin PKS PT. Kalimantan Sawit Abadi (KSA) Kecamatan Arsel Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng. Pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 Skj. 08.00 WIB. Dalam aksinya ini pelaku termasuk diduga melakukan penggelapan.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ini tersangka CAN disangkakan Pasal 372 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara selama – lamanya 4 tahun,” imbuh Kapolres Kobar.

Selain itu juga tersangka dilaporkan  melakukan penggelapan pada korban yang berbeda. Kejadiannya pada tahun yang lalu. Adapun TKP di Pinggir Jalan Desa Pangkalan Dewa, Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng. Pada Hari Senin tanggal 11 April 2022 Sekitar Jam 13.00 WIB.

“Atas perbuatannya tersangka  disangkakan Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 4 tahun,” tutup Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.

Pada saat Press Comprence Pemuda ini ditanya rekan awak media nampak babak belur pada wajahnya itu. Lalu tersangka mengatakan bahwa kena amukan warga dan Ia tidak mempermasalahkan hal ini dan menyadari perbuatannya. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng
SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran
Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 
Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan
Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Berita ini 380 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 25 November 2024 - 10:29 WIB

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng

Minggu, 24 November 2024 - 15:47 WIB

SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran

Sabtu, 23 November 2024 - 16:35 WIB

Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 

Jumat, 22 November 2024 - 07:24 WIB

Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Rabu, 20 November 2024 - 17:10 WIB

Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Selasa, 19 November 2024 - 13:32 WIB

Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan

Selasa, 19 November 2024 - 13:27 WIB

Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor

Selasa, 19 November 2024 - 13:24 WIB

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Berita Terbaru