LINTAS KALIMANTAN | Pembunuhan tergolong sadis yang dilakukan seorang tersangka Fadl (22) kepada korban yang merupakan ibu kandungnya sendiri.
Tersangka merasa sakit hati saat komunikasi via telepon dengan ibunya, waktu berada di luar kota. Kemudian pulang kerumahnya, ketika ketemu di rumah juga ibu korban berkata kasar lagi. Pada saat itu tersangka melakukan sejumlah pukulan dengan tangan dan menggunakan setrika listrik serta memakai pisau untuk menggorok korban.
Sebagaimana yang disampaikan, Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono dalam Press Comprence di Halaman Mako Polres setempat, Selasa 21 November 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan bahwa tersangka merasa sakit hati akibat sering dimarahi ibunya. Ketika berkomunikasi melalui telepon saat berada di Semarang. Tersangka ini kuliah di kota tersebut.
“Akibat rasa tersinggungnya tersangka pun pulang kerumahnya di Desa Pandu Senjaya, Kobar dari Semarang. Dalam perjalanannya pada hari Jumat 17 November 2023 Skj 03.00 WIB berangkat menuju Surabaya dengan menggunakan kereta api,” ungkap Kapolres Kobar.
Lanjut Kapolres, setelah sampai di Surabaya kemudian Skj 13.00 WIB tersangka menuju Pangkalan Bun dengan menggunakan pesawat dan tiba di Bandara Iskandar Pangkalan Bun 14:30 WiB.
Sampai di Pangkalan Bun istirahat di sebuah masjid. Terus Sabtu 18 November 2023 Skj 17.00 WIB tersangka berangkat menuju Simpang Runtu dengan menggunakan ojek.
“Sampai ditempat tersebut tersangka istirahat lagi dan makan, terus melanjutkan perjalanan lagi dengan menggunakan ojek datang di rumahnya Skj 21.30 WIB, langsung tidur dibarakan yang ada di belakang rumah orang tuanya,” jelas AKBP Bayu Wicaksono.
Menurutnya, pada hari Minggu 19 November 2023 Skj 10.30 WIB, tersangka bangun dari tidurnya. Kemudian duduk di gazebo berada di belakang rumahnya sambil merokok.
“Kemudian pada Skj 16 30 WIB tersangka masuk ke dalam rumah melalui pintu depan dan langsung menuju kamar korban. Ketika itu korban sedang duduk di pojokan kasur sambil Main HP sehabis sholat.
“Tersangka duduk di samping kiri korban, di saat itu korban mengatakan ‘kalau tersangka anak dajal, otakmu dipakai atau enggak, kupingmu kamu buang kemana, jangan panggil aku mama, kamu bukan anakku’ yang membuat tersangka langsung mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan tersangka,” ungkap Bayu Wicaksono.
Kemudian dia jelaskan, setelah itu tersangka memukul pada bagian wajah korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan sebanyak 2 kali. Terus tersangka menjatuhkan tubuh korban ke lantai kamar dengan cara ditarik yang menyebabkan korban tertelungkup dan pada saat korban mau bangun. Tersangka memukul lagi pada bagian belakang kepala korban sebanyak 4 kali dan samping kanan kepala korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan setrika.
Terus tersangka memukul lagi bagian belakang leher korban lagi dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 2 kali. Pada saat itu tersangka melihat darah sudah banyak di lantai kamar.
“Tersangka pergi kedapur rumah mengambil pisau yang digunakannya untuk menggorok leher korban pada bagian sebelah kanan korban sebanyak 3 kali sayatan akibat perlakuan ini korban meninggal dunia,” kata Kapolres Kobar.
Dalam pengakuan tersangka saat Press Comprence mengatakan ia melakukan hal tersebut dalam keadaan ngebleng, kata tersangka.
“Setelah menghabisi nyawa ibunya, pelaku mengurung diri di dalam kamar, dan pada Senin (20/11) tepat pukul 17. 00 WIB, menyerahkan diri ke kantor Polsek Pangkalan Lada,” kata AKBP Bayu Wicaksono.
Kapolres Kobar mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan pihaknya antara lain, 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis pisau. 1 (Satu) buah setrika. 1 (Satu) buah HP. 1 (Satu) lembar baju kaos warna hitam. 1 (Satu) lembar celana panjang jeans warna hitam 1 (Satu) lembar baju daster. 1 (Satu) lembar Sprei warna putih yang terdapat bercak darah. 1 (Satu) buah kasur bulu warna cream terdapat bercak darah.
“Akibat perbuatan tersangka ini dijerat Pasal 340 KUH Pidana Subsider Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 44 Ayat (3) Jo Pasal 5 Huruf (a) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman pidana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red).