LINTAS KALIMANTAN || Tinggal di barakan bagi kaum hawa harus waspada dengan melihat posisi kamar mandi, apakah posisi batas dinding aman dari penglihatan dengan tetangga bersebelahan.
Seorang pemuda FS (20) diduga diam-diam merekam dengan menggunakan video handphonenya ketika dua orang korban wanita saat berada di kamar mandi tanpa busana.
Masing – masing korban tersebut direkam dengan waktu yang berbeda. Kejadian ini di salah satu barakan yang berada di Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku FS yang diduga melakukan tindak pidana pornografi. Karena ingin memuaskan hasrat hati.
Kejadian pada hari Kamis 26 Oktober 2023 Skj 17.55 wib, di salah satu barakan di Kecamatan Arut Selatan pada saat itu korban sedang jongkok buang air kecil di kamar mandi dengan aurat terbuka.
“Ketika korban melihat ke atas dinding pemisah antara barakan dengan barakan tersangka, korban melihat ada sebuah handphone. Kontan korban berteriak dan memanggil teman satu barakannya,” kata AKBP Bayu Wicaksono, Kamis 09 November 2023 saat Press Comprence.
Kemudian Kapolres menyampaikan bahwa teman korban sempat memanjat bak mandi dan melihat ke arah barakan sebelah.
“Jadi teman korban sempat melihat ada kepala seorang laki-laki di barakan sebelah. Setelah itu korban dan temannya langsung melaporkan hal ini ke pemilik barakan,” ungkap AKBP Bayu Wicaksono.
Menurutnya, bahwa pemilik barakan mendapat laporan korban langsung menemui laki-laki yang berada di sebelah barakan.
“Ketika dicek pemilik barakan memang ada di galeri handphone tersangka video korban saat berada di kamar mandi tanpa busana dalam kondisi jongkok,” kata Kapolres Kobar.
Selain itu ternyata tersangka bukan hanya sekali melakukan perekaman secara diam-diam. Teman satu kos korban ternyata juga pernah direkam saat sedang mandi yang terjadi pada tanggal 24 Oktober 2023 lalu juga dalam keadaan tidak menggunakan busana.
“Barang bukti yang kami amankan
1 (Satu) buah hanphone merk Realme warna Biru Metalic milik tersangka. Kepada pelaku FS disangkakan Pasal 35 UU RI No 44 Tahun 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Dan/Atau Pasal 14 UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 Tahun dan Paling lama 12 Tahun,” pungkas AKBP Bayu Wicaksono. (*/rls/rhd/red)