LINTAS KALIMANTAN.CO – KAPUAS – Personel Polsek Mantangai Aipda Alfrid Gunawan dan Briptu Sutriadi melaksanakan kegiatan sosialisasi menggunakan spanduk agar tidak membakar hutan dan lahan kepada warga desa Mantangai Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Kamis 20 April 2023.
Kapolres Kapuas Akbp Kurniawan Hartono melalui Kapolsek Mantangai Akp Fry Mayedi Sastrawan mengatakan, kegiatan Kampanye Buka Lahan Tanpa Bakar dan Budayakan Buka Lahan Dgn Gotong Royong dengan menggunakan Spanduk kepada warga masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan.
” Maksud dan tujuannya dilaksanakan kegiatan tersebut adalah agar warga masyarakat sadar hukum dan mentaati Peraturan Perundang-undangan R.I. No. 41 tahun 1999 _tentang_ Kehutanan pasal 50 ayat (3) huruf d dan pasal 78 ayat (3) yang berbunyi , Setiap orang dilarang : Membakar hutan dan Diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 5 milyar , maka dengan adanya sosialisasi ini kami berharap agar masyarakat dapat mengetahui membakar hutan dan lahan ada sanksi nya ” Ujar Kapolsek.(*/rls/hms/red).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT