LINTASKALIMANTAN.CO || Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng, kembali mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika di kediamannya alamat Lungkuh Layang Kec. Timpah Kab. Kapuas Provinsi Kalimantsn Tengah , Rabu (10/8/2022) kemarin.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, S.H., M.M. saat dikonfirmasi pada Kamis (11/8/2022) pagi menyampaikan bahwa anggota Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku inisial RP (30) pekerjaan Wiraswasta, warga Lungkuh Layang Kec. Timpah Kab. Kapuas Prov. Kalteng.
“Petugas menemukan enam paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 1,40 gram, satu lebar tisu, satu buah kotak plastik berwarna coklat dan satu buah handphone merk vivo warna biru yang diamankan sebagai barang bukti,” ucap Kasat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Kasat menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas untuk diamankan, guna penyelidikan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Kasat. (*/rls/hms/red).