LINTASKALIMANTAN.CO || Dua pria asal Kecamatan Kelua diringkus polisi lantaran diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (05/01) kemarin.
Kedua pria tersebut berinisial MH alias Rian (24) warga Desa Masintan dan HA alias Haris (30) warga Kelurahan Pulau.
Dari penangkapan keduanya, petugas berhasil menyita barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu dan barang bukti lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Mujiono membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.
“Penangkapan mereka berawal adanya informasi dari warga Desa Masintan, di mana di daerah itu sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh MH alias Rian,” Uarnya, Kamis (06/01)
Usai mendapatkan informasi, anggota melakukan penyelidikan dikediaman pelaku di desa tersebut.
“Saat penyelidikan, petugas melihat pelaku keluar rumah dengan sepeda motor honda Scoopy kemudian petugas membuntutinya setelah petugas menangkapnya di jalan kota Paris kelurahan Pulau”, beber Mujiono.
Lanjutnya, menerangkan pada saat pelaku ditangkap ditemukan 1 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dipegang pada tangan kiri dan dijatuhkan di sepeda motor Honda Scoopy pada bagian pijakan kaki.
“Pengakuannya narkoba itu miliknya dan didapat dengan cara membeli dari Haris yang berada di wilayah Kecamatan Kelua seharga Rp800 ribu” terangnya.
“Dalam pembelian tersebut, narkoba jenis sabu-sabu sudah dipaket menjadi 4 paket. Dimana 3 paketnya sudah terjual dan sisa 1 lagi untuk dijual namun keburu ditangkap petugas,” tambahnya.
Selanjutnya petugas pun menyita barang bukti dari penangkapan Rian yaitu narkoba jenis sabu-sabu seberat bersih 0,08 gram, 1 buah HP android, 1 unit kendaraan roda dua beserta kunci kontaknya dan uang tunai Rp 200 ribu diduga uang hasil penjualan sabu-sabu.
“Selanjutnya petugas dilapangan melakukan pengembangan kasus untuk mencari keberadaan Haris atas pengakuan Rian dengan menuju ke kediamannya di Kelurahan Pulau”, ucap Mujiono.
Petugas pun langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu berada didepan rumahnya.
“Ketika pelaku melihat kedatangan petugas, Ia pun sempat memberikan perlawanan kepada petugas dan berupaya melarikan diri, namun dengan kesigapan petugas dilapangan akhirnya pelaku bisa ditangkap” tuturnya.
Mujiono menjelaskan setelah penangkapan itu, petugas langsung melakukan penggeledahan rumah.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan bong dari botol mineral terpasang satu buah pipet kaca yang masih ada gumpalan kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan sebuah timbangan” jelasnya.
Dari penangkapan Haris petugas menyita barang bukti 1 buah bong dari botol air mineral, 1 pipet kaca yang masih berisi gumpalan kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah HP, 1 bungkus plastik klip yang berisikan plastik klip kecil dan 1 buah sekop dari sedotan plastik.
“Kini mereka berdua sudah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan oleh Satresnakoba Polres Tabalong” pungkas Mujiono. (*/rls/red)