Polda Jabar Amankan Dua Pelaku Judi Online di Tangerang,Ini Penjelasan Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan

- Reporter

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat melalui Subdit III Siber berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online di wilayah BSD City dan Cipondoh, Kota Tangerang.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap pria berinisial A, yang diduga sebagai pengepul rekening bank untuk keperluan deposit dana pada tiga situs judi online.

Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga mengarah ke pelaku lain berinisial JH, yang ditangkap saat berada di area parkir sebuah bank di Jalan KH Hasyim Ashari, Poris Plawad Utara, Cipondoh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa JH berperan sebagai marketing untuk situs perjudian online seperti Belo4D, MG055, dan MG077. Tugasnya antara lain melakukan promosi di media sosial serta memantau keberlangsungan operasional situs-situs tersebut.

“Pelaku A berperan sebagai pengumpul, pencari, penyewa, dan penjual rekening bank yang kemudian digunakan oleh JH untuk aktivitas deposito dalam pengelolaan situs judi online,” ujar Kabid Humas, Selasa (20/5/2025).

Saat penggeledahan di rumah JH, petugas menemukan perangkat komputer yang masih dalam keadaan login ke akun fanspage Facebook bernama “Coach STY” yang digunakan untuk menyebarkan konten perjudian. Polisi juga menemukan file excel berisi rincian operasional situs, paspor atas nama James Hermawan dengan cap keberangkatan ke Kamboja, serta sejumlah barang bukti lainnya.Barang bukti yang diamankan dari JH antara lain satu unit ponsel, CPU, monitor, keyboard, kartu ATM BCA, paspor, satu unit mobil, dan satu senjata airsoft gun. Sementara dari A, polisi menyita satu ponsel dan 27 buku tabungan serta kartu ATM dari berbagai bank.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kombes Hendra. (Hms)

Berita Lainnya

Pria Diduga Alami Gangguan Jiwa Panjat Tiang Listrik Sejak Kemarin, Warga Desa Bajuh Resah
Bukti Memberantas Narkoba,Polres Gunung Mas Musnahkan Hampir 100 Gram Sabu, Selamatkan Ratusan Jiwa dari Ancaman Narkoba
Sembunyikan Sabu di Bawah Seprai, Warga Madurejo Ditangkap Polres Kobar
Terus Perangi Narkoba,Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Pengedar Sabu, 15 Paket Diamankan
Kembali Membuktikan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 10,04 Gram
Sikat Terus! ,Warga Pantai Cemara Labat Diamankan Polresta Palangka Raya Akibat Miliki 7 Paket Diduga Sabu
(Breaking news) Mobil Terbakar Dekat SPBU di Jalan Bukit Keminting, Ditemukan Drum Minyak di Bagian Belakang Mobil
Breaking news, Penemuan Mengejutkan! Mayat Tinggal Kerangka Ditemukan di Tumbang Tahai KM 29 Bukit Batu
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 14 Juni 2025 - 07:16 WIB

Pria Diduga Alami Gangguan Jiwa Panjat Tiang Listrik Sejak Kemarin, Warga Desa Bajuh Resah

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:55 WIB

Bukti Memberantas Narkoba,Polres Gunung Mas Musnahkan Hampir 100 Gram Sabu, Selamatkan Ratusan Jiwa dari Ancaman Narkoba

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:01 WIB

Sembunyikan Sabu di Bawah Seprai, Warga Madurejo Ditangkap Polres Kobar

Rabu, 11 Juni 2025 - 09:14 WIB

Terus Perangi Narkoba,Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Pengedar Sabu, 15 Paket Diamankan

Rabu, 11 Juni 2025 - 09:06 WIB

Kembali Membuktikan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 10,04 Gram

Selasa, 10 Juni 2025 - 07:27 WIB

Sikat Terus! ,Warga Pantai Cemara Labat Diamankan Polresta Palangka Raya Akibat Miliki 7 Paket Diduga Sabu

Kamis, 5 Juni 2025 - 15:07 WIB

(Breaking news) Mobil Terbakar Dekat SPBU di Jalan Bukit Keminting, Ditemukan Drum Minyak di Bagian Belakang Mobil

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:36 WIB

Breaking news, Penemuan Mengejutkan! Mayat Tinggal Kerangka Ditemukan di Tumbang Tahai KM 29 Bukit Batu

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page