LINTAS KALIMANTAN | Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., didampingi Direktur Reserse Narkoba, Sabtu (3/5/2025).
Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor: LP/A/27/IV/2025/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Kalimantan Tengah, tertanggal 23 April 2025. Berdasarkan laporan tersebut, personel Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka berinisial SMA bin (Alm) SUM (42), di tepi Jalan Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.
“Penangkapan dilakukan pada Rabu, 23 April 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat digeledah, petugas menemukan 41 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 497,78 gram,” ungkap Kombes Erlan kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain 13 butir pil yang diduga ekstasi, satu sendok sabu dari sedotan, tiga plastik kresek hitam, dua unit ponsel, serta satu unit mobil Suzuki Jimny warna hijau stabilo dengan nomor polisi KH 1662 LD.
Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
“Tak hanya itu, kami juga menindaklanjuti kasus ini dengan TPPU. Dari hasil tindak pidana narkoba, tersangka diduga membeli aset berupa satu bidang tanah dan bangunan atau rumah di Jalan Bahamang Hulu, yang kini telah disita,” jelas Kombes Erlan.
Polda Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya, termasuk menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan.(*/rls/yud/red)