Polda Kalteng Ungkap Kasus Narkoba dan TPPU di Kotim, Sita Sabu Hampir 500 Gram dan BB lainnya

- Reporter

Sabtu, 3 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


LINTAS KALIMANTAN | Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., didampingi Direktur Reserse Narkoba, Sabtu (3/5/2025).

Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor: LP/A/27/IV/2025/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Kalimantan Tengah, tertanggal 23 April 2025. Berdasarkan laporan tersebut, personel Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka berinisial SMA bin (Alm) SUM (42), di tepi Jalan Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.


“Penangkapan dilakukan pada Rabu, 23 April 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat digeledah, petugas menemukan 41 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 497,78 gram,” ungkap Kombes Erlan kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain 13 butir pil yang diduga ekstasi, satu sendok sabu dari sedotan, tiga plastik kresek hitam, dua unit ponsel, serta satu unit mobil Suzuki Jimny warna hijau stabilo dengan nomor polisi KH 1662 LD.

Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

“Tak hanya itu, kami juga menindaklanjuti kasus ini dengan TPPU. Dari hasil tindak pidana narkoba, tersangka diduga membeli aset berupa satu bidang tanah dan bangunan atau rumah di Jalan Bahamang Hulu, yang kini telah disita,” jelas Kombes Erlan.

Polda Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya, termasuk menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan.(*/rls/yud/red)

Berita Lainnya

Polda Kalteng Naikkan Status Kasus Baliho Premanisme di Barito Selatan ke Penyidikan
Polda Kalteng Tetapkan 27 Tersangka Kasus Pencurian Sawit di Seruyan, Sempat Diwarnai Aksi Massa dan Pengrusakan
Polres Gunung Mas Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Curanmor, dan Penganiayaan Berat dalam Operasi Pekat 2025
Edarkan Arak Ilegal, Buruh di Arsel Diciduk Polisi
Polda Kalteng dan Polres Seruyan Tangani Kasus Penjarahan Massal TBS di PT AKPL
3 Tersangka Kasus Premanisme di 3 Wilayah Di Amankan Polda Kalteng
Komitmen Berantas Narkoba, Polres Gunung Mas Tangkap Dua Pengedar Sabu dalam Dua Hari
Tega, Anak Habisi Nyawa Orang Tua Angkat dengan Parang Polres Gumas Berhasil Amankan Tersangka
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:55 WIB

Polda Kalteng Naikkan Status Kasus Baliho Premanisme di Barito Selatan ke Penyidikan

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:37 WIB

Polda Kalteng Tetapkan 27 Tersangka Kasus Pencurian Sawit di Seruyan, Sempat Diwarnai Aksi Massa dan Pengrusakan

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:36 WIB

Polres Gunung Mas Ungkap Kasus Senpi Rakitan, Curanmor, dan Penganiayaan Berat dalam Operasi Pekat 2025

Minggu, 11 Mei 2025 - 08:13 WIB

Edarkan Arak Ilegal, Buruh di Arsel Diciduk Polisi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:56 WIB

Polda Kalteng dan Polres Seruyan Tangani Kasus Penjarahan Massal TBS di PT AKPL

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:12 WIB

3 Tersangka Kasus Premanisme di 3 Wilayah Di Amankan Polda Kalteng

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:02 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Gunung Mas Tangkap Dua Pengedar Sabu dalam Dua Hari

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:31 WIB

Tega, Anak Habisi Nyawa Orang Tua Angkat dengan Parang Polres Gumas Berhasil Amankan Tersangka

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polda Kalteng Naikkan Status Kasus Baliho Premanisme di Barito Selatan ke Penyidikan

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:55 WIB

You cannot copy content of this page