LINTAS KALIMANTAN | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengamankan seorang narapidana Rutan Kelas IIA Palangka Raya usai ditemukan menyimpan 24 paket diduga narkotika jenis sabu, Rabu (30/4/2025).Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengungkapkan, pelaku berinisial F (39) merupakan warga binaan yang tengah menjalani masa hukuman di rutan tersebut.“Kasus ini terungkap saat petugas rutan melakukan razia rutin sekitar pukul 12.00 WIB di salah satu kamar sel. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 24 paket yang diduga sabu dengan berat total 15,31 gram, disembunyikan di dalam kantong celana sebelah kiri milik tersangka,” jelas Agung.Setelah dilakukan pengamanan awal oleh petugas rutan, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut. Rekonstruksi kejadian juga telah dilakukan guna melengkapi data dan kronologi pengungkapan kasus.Polresta Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba, termasuk di lingkungan lembaga pemasyarakatan. (*/rls/hms/red).