LINTAS KALIMANTAN | Dalam upaya mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin (ilegal mining), personel Polsek Kahayan Hulu Utara, Bripda Alfian, melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat pada Kamis, 1 Mei 2025, di Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Kabupaten Gunung Mas.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga akan dampak negatif pertambangan ilegal terhadap lingkungan, keamanan, dan keberlangsungan hidup masyarakat sekitar. Dalam sosialisasi tersebut, Bripda Alfian menjelaskan bahwa praktik ilegal mining tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak ekosistem hutan, mencemari sungai, serta mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di wilayahnya,” ujar Bripda Alfian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain memberikan pemahaman hukum, sosialisasi ini juga menjadi wadah dialog antara aparat kepolisian dan masyarakat setempat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Kapolsek Kahayan Hulu Utara menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendekatan preventif melalui edukasi dan patroli rutin guna meminimalisir praktik pertambangan ilegal di wilayah hukumnya. (*/rls/hms/red).