LINTAS KALIMANTAN || Suriansyah alias Ambo bernafas lega dan bersyukur setelah mendengar pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru yang menetapkan bahwa perkaranya lepas dari tuntutan Hukum, Senin 28 April 2025.
Diketahui, sebelumnya Jaksa telah menuntut Suriansyah dengan hukuman penjara 5 bulan penjara dan denda Rp 20 juta, dengan tambahan dua bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Namun, tuntutan itu di tolak oleh hakim Pengadilan Negeri Kotabaru karena sependapat dengan Pembelaan Penasehat Hukum yang menerangkan bahwa dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Menggunakan Pasal dan Undang-Undang ITE yang sudah tidak berlaku lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga, berkas perkara dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Perkara ini memang memakan waktu yang cukup lama karena masing masing Penegak Hukum baik Penuntut Umum dan Pembela Suriansyah saling berbeda pendapat.
Berawal, perkara ini muncul atas dasar laporan dari H Sayed Ja’far Al Aydarus, yang saat itu dirinya masih menjabat sebagai Bupati Kotabaru pada tahun 2020.
Dan Suriansyah dilaporkan karena diduga telah membuat unggahan di Facebook yang menyebut Sayed Jafar Al Aydarus sang Mantan Bupati Kotabaru sebagai pembohong dan pendusta.
Kemudian atas dasar unggahan tersebut Sayed Ja’far tidak terima dan kemudian mengadukan Suriansyah alias Ambo ke unit Kriminal Khusus Polres Kotabaru, kemudian kasus ini dibawa ke ranah Peradilan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum.
Namun, setelah melalui berbagai proses persidangan hingga sampai di sidang putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru menetapkan Suriansyah Alias Ambo di Vonis Bebas.
Djupri Efendi, S.H mewakili tim Kuasa Hukum Badrul Ain Sanusi Al Afif (BASA) mengungkapkan rasa syukur atas putusan bebas yang di sampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru.
“Alhamdulillah klien kami Lepas dari Tuntutan Hukum, itulah kalau orang sudah sabar dan sudah mengikuti kemauan dari pihak pengadu namun kemudian sengaja diabaikan atau sengaja dilalaikan,” kata Djufri usai sidang di Pengadilan Negeri Kotabaru, Senin 28 April 2025.
Dikatakan Djufri, bahwa dirinya sudah pernah datang di kediaman Mantan Bupati Kotabaru Sayed Jafar untuk minta permohonan maaf.
“Pada saat itu ketika buka puasa bersama tanggal 16 Maret 2025 untuk minta tanda tangan pak sayed jafar, ternyata kami tunggu justru malah di janjikan untuk kembali bertemu tanggal 17 Maret 2025, namun ternyata itu hanya ucapan saja dan justru tidak dilaksanakan oleh sayed Jafar,” jelas Djufri.
Dari usaha sia sia yang dilakukan untuk meminta tanda tangan itu kata Djufri, akhirnya kami tim hukum Suriansyah memutuskan untuk melawan gugatan yang di layangkan Sayed Jafar kepada Suriansyah alias Ambo, dan akhirnya mereka menemukan adanya Pasal dan UU yang tidak berlaku tetap dipaksakan untuk menjerat kliennya.
“Kami kan awalnya ingin menyelesaikan perkara ini secara damai dan persuasif, Namun, karena Pelapor kami anggap mengingkari kesepakatan di Peradilan yang sebenarnya perkara ini sudah bisa Restoratif Justice (RJ), namun karena di khianati ya akhirnya kami sepakat memilih jalan untuk melawan,”tandasnya
Di kesempatan yang sama Muhammad Hafidz Halim, S.H sekretaris Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) merasa bersyukur atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru yang telah memvonis bebas Suriansyah Alias Ambo.
“Kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas Karunia dan Rahmat-Nya sehingga perkara ini bisa kami menangkan, Kami optimis Majelis Hakim akan Objektif menangani perkara ini, dan hari ini benar terbukti, klien kami lepas dari Hukum, kami sudah siap melawan langkah hukum yang akan di ambil saudara Jaksa baik melawan Banding atau mereka cabut berkas dan mengulang kembali perkara Suriansyah,” tegasnya.
Atas Putusan Hakim hari ini kata Halim, sepengetahuan kami Jaksa Penuntut Umum hari ini juga telah mengajukan Banding dan kami pun sudah mempersiapkan langkah Kontra Memori Banding Minggu kedepannya setelah menerima Memori Banding.
“Tentunya kami akan tetap berpegang teguh dan meminta Pengadilan Tinggi Banjarmasin untuk memperkuat Putusan Pengadilan Negeri Kotabaru yang menurut kami sudah benar dan tepat,” tutup Halim. (*/rls/red).