LINTAS KALIMANTAN || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait dana kompensasi Rp 700 Miliar PT. Sebuku Cool Group (SCG), di Gedung DPRD Kotabaru, Senin 21 April 2025.
Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kotabaru Awaludin beserta anggota DPRD , Asisten 2 Murdianto, Pihak PT. Sebuku Cool Group (SCG), dan Aliansi Kawal Kompensasi Tambang Pulau Laut (AK2TPL)
Awalnya Aliansi Kawal Kompensasi Tambang Pulau Laut (AK2TPL) menginginkan sisa dana kompensasi digunakan untuk melanjutkan pembangunan Rumah Sakit baru yang ada di Stagen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari dana kompensasi Rp700 Miliar sepanjang 2024 hingga 2025 PT. SCG telah melakukan pengerjaan seperti peningkatan jalan Kotabaru – Brangas, pembangunan Gedung Kejaksaan, penguatan pinggir jalan Teluk Mesjid, peningkatan ruas jalan Stagen, dan peningkatan drainase Simpang Irama sampai gudang Bulog.
PT. SCG telah menghabiskan dana kompensasi dengan melakukan pengerjaan sekitar kurang lebih Rp317 Miliar, dan sisa dana kompensasi yang belum digunakan kurang lebih Rp382 Miliar.
Dalam rapat dengar pendapat, beberapa Anggota DPRD menginginkan sisa dana kompensasi Rp382 Miliar di serahkan ke Pemda agar PT. SCG tidak terbebani dengan dana kompensasi tersebut.
Wakil Ketua I DPRD Kotabaru Awaluddin menyimpulkan bahwa berdasarkan RDP nantinya Pemda akan berkomitmen dengan PT. SCG untuk mengajukan permohonan tentang pembangunan dan penyelesaian Rumah Sakit Stagen.
“Kami dari DPRD berharap secepatnya ada komunikasi antara PT. SCG dengan Pemda agar dana kompensasi ini bisa terselesaikan, mengingat MOU berakhir September 2025 mendatang,” ucapnya.
Perwakilan PT. SCG Khaira menanggapi hasil RDP bahwa sejak awal dana kompensasi tetap konsisten sampai hari ini, seperti apa yang diminta Pemda, dan terkait pengerjaan Rumah Sakit Stagen bisa dikerjakan jika disepakati.
“Kalo memang itu permintaan dari pemerintah dan masuk dala perencanaan dan disepakati bersama kita bisa kerjakan karena muaranya ada di pemerintah, kita hanya mengikuti apa yang diinginkan oleh pemerintah, serahkan semua kepada SCG,” tutur Khaira.
Menanggapi terkait keinginan DPRD Kotabaru agar SCG menyerahkan sisa dana kompensasi ke Pemda ia menyampaikan bahwa tergantung dari Pemda.
“Mekanisme awal tidak seperti itu tidak di muat dalam MoU, karena dalam MoU sifatnya hibah. Jika Pemda menginginkan itu berarti harus ada revisi MoU, tinggal kami mengikuti kemana arah Pemda selama hak disepakati,” tutupnya. (*/rls)