LINTAS KALIMANTAN || Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, akhirnya mengambil langkah tegas terhadap kontraktor proyek pembangunan jembatan penghubung Sulangkit – Tanjung Semalantakan.
Tak tanggung-tanggung, dalam hal ini DPUPR Kotabaru langsung memutus kontrak kerjasama dengan PT Rekayasa Daya Kontruksi selaku pihak pemenang tender pembangunan fasilitas publik yang menelan anggaran rakyat hingga Rp 15 milyar rupiah lebih itu.
Dikatakan Tuti, Kepala DPUPR Kotabaru, sebenarnya pihaknya kesulitan untuk melakukan penilaian terhadap kwalitas kontraktor. Pasalnya, ketika pihak kontraktor tersebut mendapatkan kontrak pekerjaan telihat tampil meyakinkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita sebenarnya susahnya ya untuk bilang kontraktor itu berkualitas atau tidak , karena pada saat dapat pekerjaan hadirnya dengan penuh keyakinan pastinya.” ujarnya, Senin, 10 Februari 2025.
Lebih lanjut Tuti menuturkan, kebonafitan kontraktor bisa dilihat pada saat proses pekerjaan pembangunan sudah mulai digarap. Oleh sebab itu, amburadulnya proyek pembangunan jembatan Sulangkit – Tanjung Semalantakan kali ini, bakal dijadikan pembelajaran DPUPR untuk melakukan evaluasi kedepan.
“Tapi pada saat proses pengerjaan baru ketahuan biasanya. Tapi ini menjadi masukan juga. Nanti kedepannya untuk kawan-kawan para kepala bidang, Pak Agus, Pak Hasbi dan juga Ibu Nely agar semuanya nanti bisa kordinasi lagi pada saat kita nanti mendapatkan kontraktor.” bebernya,
Mesti demikian, Kepala DPUPR Kotabaru juga mengukapkan, tidak bisa menolak kontraktor dari luar Kota. Hal itu lantaran, tidak semua kontraktor lokal bisa memenui persyaratan yang diminta.
“Tapi sekali lagi kita tidak bisa menolak kontraktor dari luar ya. Karena tidak semua kontraktor lokal punya speck dan persyaratan sesuai apa yang kita minta.” tegasnya,
Tak hanya itu, Tuti juga bilang bakal memblacklist kontraktor yang mengerjakan jembatan tanjung – semalantakan tersebut.
“Hari ini akan saya tanda tangani terkait dokumen pemblackisan dan tentunya jembatan itu akan kami ajukan kembali di anggaran 2026.” pungkasnya,
Sementara itu, terkait gagalnya pembangunan jembatan tersebut setidaknya membuat uang rakyat Kotabaru sekitar Rp 5 milyar rupiah harus melayang percuma karena sudah digunakan untuk membayar Kontraktor.
Kemudian, menurut pengakuan Agus, Kepala Bidang Binamarga DPUPR Kotabaru, sisa dari anggaran pembangunan jembatan sebesar Rp 15 milyar rupiah itu akan dikembalikan ke Kas Daerah.
“Betul. Sisa yang anggaran yang belum terserap akan dikembalikan ke kas daerah, kurang lebih Rp 10 milyar rupiah.” tandasnya.(*/rls/duk/red).