LINTAS KALIMANTAN | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat jadwal pembacaan putusan dalam perkara perselisihan hasil Pilkada 2024. Menjelang putusan tersebut, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa sejak awal tahapan Pilkada, Polri telah menyusun rencana pengamanan secara matang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait dengan adanya putusan MK, setiap tahapan, dari mulai awal Pilkada sampai dengan tahap ini, tentu Polri sudah mempersiapkan dan merencanakan tahapan pengamanan. Harapannya, sudah kita bisa lihat, yaitu situasi aman dan kondusif,” ujar Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Ia menambahkan bahwa Polri menjalankan tugas sesuai amanah undang-undang, termasuk dalam pemeliharaan kamtibmas, perlindungan, pengayoman kepada masyarakat, serta penegakan hukum.
“Semua ini tidak terlepas dari peran seluruh elemen masyarakat, partai politik, tokoh masyarakat, serta seluruh stakeholder yang berpartisipasi, termasuk KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu,” lanjutnya.
Dalam upaya pengamanan, Polri juga bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan kepolisian daerah (Polda) untuk memastikan stabilitas tetap terjaga di berbagai wilayah.
Sementara itu, MK telah mempercepat jadwal pembacaan putusan sela (dismissal) menjadi 4-5 Februari 2025, lebih cepat dari jadwal semula pada 11-13 Februari 2025.
Kabiro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz, menyatakan bahwa putusan akhir atas sengketa Pilkada akan dibacakan pada 24 Februari 2025, lebih cepat dari jadwal sebelumnya yang berkisar pada 7-11 Maret 2025.
“Jadi ada percepatan sekitar dua minggu dari jadwal awal,” kata Faiz di Gedung MK, Jakarta.
Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur percepatan penyelesaian sengketa Pilkada guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.(*/rls/HMS//red)
Detik News