LINTAS KALIMANTAN | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya mengamankan sebanyak 30 unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi balapan liar pada Sabtu (2/2/2025) dini hari. Operasi ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersebut.
Kanit Patroli Satlantas Polresta Palangka Raya, AKP I Made Adnyana, memimpin langsung patroli di sejumlah lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar, seperti Jalan Diponegoro, Bundaran Kecil, dan Jalan Murjani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kanit Patroli, menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menjaga ketertiban lalu lintas serta mencegah potensi kecelakaan yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas balapan liar di beberapa titik. Oleh karena itu, kami segera melakukan patroli dan berhasil mengamankan puluhan sepeda motor yang diduga terlibat,” ujar AKP I Made Adnyana.
Kasatlantas Polresta Palangka Raya, AKP Egidio Sumilat, menambahkan bahwa selain melakukan penindakan, pihaknya juga memberikan imbauan kepada para remaja yang terlibat agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.
“Balapan liar tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lain. Kami berharap dengan adanya tindakan ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya keselamatan berkendara,” ujarnya.
Seluruh kendaraan yang diamankan saat ini berada di Kantor Satlantas Mapolresta Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pendataan terhadap para pelanggar serta memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*/rls/HMS/red)