LINTAS KALIMANTAN | Dugaan kasus penipuan oleh oknum developer properti semakin marak terjadi. Kali ini, dua korban yang berinisial Siti Cholifah dan Inda melaporkan kejadian serupa melalui kuasa hukumnya, Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA. dari Kantor Hukum SH “Suriansyah Halim & Associate”.
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 7 November 2024, kedua pelapor mengaku telah mengalami dugaan penipuan dan penggelapan oleh terlapor Indra Sofari dan Sugianto, yang mengklaim diri sebagai developer perumahan di wilayah Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rilis resmi yang diterbitkan oleh kuasa hukum Suriansyah Halim, Siti Cholifah dan Inda tertarik dengan penawaran perumahan yang diajukan oleh Indra Sofari dan Sugianto pada awal tahun 2023.
Keduanya lantas sepakat membeli rumah dengan membayar uang muka. Siti Cholifah, sebagai Pelapor I, membayar sebesar Rp135 juta pada 6 Januari 2023 untuk rumah tipe 60 yang terletak di Jalan Kalibata, Blok B, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut. Inda, sebagai Pelapor II, mengeluarkan uang muka Rp50 juta pada 16 November 2022 untuk rumah di lokasi berbeda di wilayah Langkai. Namun, setelah melakukan pembayaran, keduanya tidak menerima rumah yang dijanjikan.
Setelah pembayaran dilakukan, Siti Cholifah dan Inda merasa semakin curiga karena rumah yang mereka beli tidak kunjung diserahterimakan. Belakangan diketahui, rumah yang telah mereka bayar ternyata kembali dijual oleh para terlapor kepada pihak lain. Kedua korban pun merasa sangat dirugikan dengan tindakan ini, yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.
Menghadapi permasalahan ini, kuasa hukum kedua pelapor telah beberapa kali melayangkan surat peringatan kepada Indra Sofari dan Sugianto, dengan harapan para terlapor menunjukkan iktikad baik. Tiga surat peringatan yang diajukan – yakni pada 26 Agustus, 11 September, dan 23 September 2024 – semuanya tak diindahkan oleh para terlapor. Akhirnya, para pelapor menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah.
Dalam laporan yang dibuat, kuasa hukum kedua korban menjerat Indra Sofari dan Sugianto dengan Pasal 372 dan 374 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Berdasarkan Pasal 372, penggelapan yang dilakukan secara sengaja diancam hukuman penjara hingga empat tahun. Sementara Pasal 374 KUHP menegaskan, penggelapan yang terjadi akibat hubungan kerja atau tugas tertentu dapat dipidana hingga lima tahun. Pasal 378, yang mengatur penipuan dengan maksud merugikan pihak lain, memberikan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Dalam laporan ini, kuasa hukum Suriansyah Halim menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti yang kuat berupa kuitansi pembayaran, surat perjanjian jual beli, sertifikat tanah, dan beberapa surat perjanjian lainnya. Tak hanya itu, ada pula saksi korban lainnya, termasuk korban lain bernama Kurnia Lestari, yang mengalami kerugian serupa akibat tindakan yang sama oleh terlapor.
Melalui kasus ini, Suriansyah Halim mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli properti dari pihak developer. “Jangan mudah tergiur oleh janji-janji manis. Pastikan semua dokumen sudah jelas dan berkonsultasilah dengan pengacara agar dapat menghindari kasus serupa,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Masyarakat diimbau tetap berhati-hati dalam membeli properti agar tidak menjadi korban berikutnya.