Dugaan Penipuan Developer Properti, Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Kasus Siti Cholifah dan Inda

- Reporter

Jumat, 8 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Dugaan kasus penipuan oleh oknum developer properti semakin marak terjadi. Kali ini, dua korban yang berinisial Siti Cholifah dan Inda melaporkan kejadian serupa melalui kuasa hukumnya, Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA. dari Kantor Hukum SH “Suriansyah Halim & Associate”.

Berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 7 November 2024, kedua pelapor mengaku telah mengalami dugaan penipuan dan penggelapan oleh terlapor Indra Sofari dan Sugianto, yang mengklaim diri sebagai developer perumahan di wilayah Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rilis resmi yang diterbitkan oleh kuasa hukum Suriansyah Halim, Siti Cholifah dan Inda tertarik dengan penawaran perumahan yang diajukan oleh Indra Sofari dan Sugianto pada awal tahun 2023.

Keduanya lantas sepakat membeli rumah dengan membayar uang muka. Siti Cholifah, sebagai Pelapor I, membayar sebesar Rp135 juta pada 6 Januari 2023 untuk rumah tipe 60 yang terletak di Jalan Kalibata, Blok B, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut. Inda, sebagai Pelapor II, mengeluarkan uang muka Rp50 juta pada 16 November 2022 untuk rumah di lokasi berbeda di wilayah Langkai. Namun, setelah melakukan pembayaran, keduanya tidak menerima rumah yang dijanjikan.

Setelah pembayaran dilakukan, Siti Cholifah dan Inda merasa semakin curiga karena rumah yang mereka beli tidak kunjung diserahterimakan. Belakangan diketahui, rumah yang telah mereka bayar ternyata kembali dijual oleh para terlapor kepada pihak lain. Kedua korban pun merasa sangat dirugikan dengan tindakan ini, yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.

Menghadapi permasalahan ini, kuasa hukum kedua pelapor telah beberapa kali melayangkan surat peringatan kepada Indra Sofari dan Sugianto, dengan harapan para terlapor menunjukkan iktikad baik. Tiga surat peringatan yang diajukan – yakni pada 26 Agustus, 11 September, dan 23 September 2024 – semuanya tak diindahkan oleh para terlapor. Akhirnya, para pelapor menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah.

Dalam laporan yang dibuat, kuasa hukum kedua korban menjerat Indra Sofari dan Sugianto dengan Pasal 372 dan 374 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Berdasarkan Pasal 372, penggelapan yang dilakukan secara sengaja diancam hukuman penjara hingga empat tahun. Sementara Pasal 374 KUHP menegaskan, penggelapan yang terjadi akibat hubungan kerja atau tugas tertentu dapat dipidana hingga lima tahun. Pasal 378, yang mengatur penipuan dengan maksud merugikan pihak lain, memberikan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Dalam laporan ini, kuasa hukum Suriansyah Halim menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti yang kuat berupa kuitansi pembayaran, surat perjanjian jual beli, sertifikat tanah, dan beberapa surat perjanjian lainnya. Tak hanya itu, ada pula saksi korban lainnya, termasuk korban lain bernama Kurnia Lestari, yang mengalami kerugian serupa akibat tindakan yang sama oleh terlapor.

Melalui kasus ini, Suriansyah Halim mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli properti dari pihak developer. “Jangan mudah tergiur oleh janji-janji manis. Pastikan semua dokumen sudah jelas dan berkonsultasilah dengan pengacara agar dapat menghindari kasus serupa,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Masyarakat diimbau tetap berhati-hati dalam membeli properti agar tidak menjadi korban berikutnya.

Berita Lainnya

Dalam Rangka Hari Juang Kartika, Kodim 1011/Klk Gelar Karya Bakti Fasilitas MCK
Kodim 1011/Klk Gelar Ziarah Rombongan Dalam Rangka Sambut Hari Juang TNI AD Ke-79
Penuh Keakraban, Koramil 10/Kodim 1004 Bersama Warga Berjibaku Bersihkan Tempat Ibadah di Sungai Kupang Jaya
Pemda Kotabaru Gelar Sosialisasi Pembentukan Produk Hukum dan Tata Naskah Dinas
Kesbangpol Kotabaru Gelar Sosialisasi Tentang Peraturan Organisasi Kemasyarakatan
D’Bagindas Ramaikan launching aplikasi Sistem Administrasi Informasi Pajak dan Pendapatan
MERIAH…!! Pemkab Kotabaru Gelar Pekan Panutan dan Gebyar PBB-P2
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 13 Desember 2024 - 04:35 WIB

Dalam Rangka Hari Juang Kartika, Kodim 1011/Klk Gelar Karya Bakti Fasilitas MCK

Kamis, 12 Desember 2024 - 07:27 WIB

Penuh Keakraban, Koramil 10/Kodim 1004 Bersama Warga Berjibaku Bersihkan Tempat Ibadah di Sungai Kupang Jaya

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:16 WIB

Pemda Kotabaru Gelar Sosialisasi Pembentukan Produk Hukum dan Tata Naskah Dinas

Selasa, 10 Desember 2024 - 06:47 WIB

Kesbangpol Kotabaru Gelar Sosialisasi Tentang Peraturan Organisasi Kemasyarakatan

Senin, 9 Desember 2024 - 13:41 WIB

Minggu, 8 Desember 2024 - 03:47 WIB

D’Bagindas Ramaikan launching aplikasi Sistem Administrasi Informasi Pajak dan Pendapatan

Sabtu, 7 Desember 2024 - 19:28 WIB

MERIAH…!! Pemkab Kotabaru Gelar Pekan Panutan dan Gebyar PBB-P2

Sabtu, 7 Desember 2024 - 18:17 WIB

Tim Kesenian Kotabaru Ikut Meriahkan Aruh Sastra Kalsel 2024 di Barabai

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Wujud Syukur Pilkada Damai, Polres Kobar Gelar Doa Bersama

Jumat, 13 Des 2024 - 16:44 WIB