LINTAS KALIMANTAN | Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dr. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si., memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripda Wahyu Jaya Kusuma yang sering disapa Jaya, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai anggota Polri.
Upacara berlangsung dengan khidmat di halaman Mapolresta dan dihadiri sejumlah Pejabat Utama, Kapolsek jajaran dan personel Polresta Palangka Raya, Selasa (5/11/2024) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Kapolresta menegaskan bahwa PTDH merupakan langkah yang diambil sebagai bagian dari upaya untuk menjaga profesionalisme dan integritas institusi kepolisian.
“Keputusan ini bukanlah keputusan yang mudah, namun harus diambil demi menjaga nama baik Polri dan memberikan contoh bagi anggota lainnya,” ujarnya, Selasa (5/11/2024) pagi.
Kapolresta juga mengingatkan seluruh anggota Polri agar selalu menjunjung tinggi disiplin, etika, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
“Kita semua harus tetap menjaga citra Polri di mata masyarakat, karena setiap tindakan kita sangat berpengaruh terhadap kepercayaan publik,” tambahnya.
Upacara PTDH dihadiri oleh pejabat utama Polresta Palangka Raya dan anggota Polri lainnya, yang menyaksikan prosesi ini sebagai bentuk penghormatan terhadap keputusan yang telah diambil.
Dengan dilaksanakannya PTDH, Kapolresta berharap kejadian serupa tidak terulang dan seluruh anggota Polri dapat selalu memberikan contoh yang baik dalam menjalankan tugas serta menjaga citra institusi. (dk_reborn)