Dua Orang Tersangka Pemalsuan SIM Ditangkap Satreskrim Polres Gumas

- Reporter

Selasa, 5 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melibatkan sindikat pembuat SIM palsu. Dua tersangka, NW (39) dan MPR (30), warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berhasil ditangkap dan diamankan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan SIM palsu saat Operasi Zebra Telabang 2024 di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas pada hari Selasa, 22 Oktober 2024, pukul 09.15 WIB, petugas Satlantas Polres Gunung Mas yang sedang melakukan sosialisasi Operasi Zebra Telabang 2024 memeriksa SIM seorang supir truk, Selwi Laut. Petugas, Bripka Kusairi dan Brigadir Anto, menemukan kejanggalan pada SIM BII Umum milik Selwi Laut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SIM tersebut tampak buram, warna dan jenis hurufnya tidak sesuai dengan SIM asli, kode Satpas tidak sesuai (tertera 9101, seharusnya 2334), dan barcode-nya berbeda.

Selwi Laut mengaku memesan SIM tersebut secara online melalui WhatsApp. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berbekal laporan polisi dan surat perintah penyelidikan serta tugas dari Kapolres Gunung Mas, Tim Satreskrim Polres Gunung Mas melakukan penyelidikan.

Setelah diketahui bahwa pelaku berada di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tim berangkat ke lokasi pada Minggu, 27 Oktober 2024. Dibantu Resmob Polda Jateng dan Polres Kudus, tim menggerebek rumah para tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: satu unit printer Epson L8050, satu unit mesin laminating Innovatec, satu unit laptop Lenovo ThinkPad, satu unit keyboard JQVitech, plastik laminasi, 19 lembar SIM palsu yang sudah dicetak, 650 lembar kertas PVC, 145 kardus packing, 46 sampul SIM, plastik packing, 18 paket SIM palsu yang diretur, satu paket SIM palsu, dua buah handphone (OPPO A53 dan OPPO F7) beserta kartu SIM, dan lain-lain.

Modus Operandi, para tersangka memposting jasa pembuatan SIM online di Facebook atas nama “Mlati Grosir”. Pemesanan dilakukan melalui WhatsApp (083144220002). Tersangka menerima foto setengah badan, KTP, dan tanda tangan pemesan, kemudian mendesain SIM (identitas, barcode, kode Satpas) menggunakan Corel Draw, mencetak, dan melaminatingnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.

Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. mengimbau masyarakat kususnya di Kabupaten Gunung Mas untuk tidak terlibat dalam pembuatan atau penggunaan SIM palsu. Masyarakat diimbau untuk membuat SIM melalui prosedur resmi dan melaporkan jika menemukan SIM yang tidak sesuai prosedur.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pembuatan SIM secara instan melalui jalur tidak resmi. Pembuatan SIM harus melalui jalur resmi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya dalam press release. Selasa (5/11/24) pukul 09.00 WIB.

Berita Lainnya

Kuasa Hukum Suriansyah Halim Mendampingi Yusmiati Dalam Kasus KDRT Dan Pemalsuan Surat
Kapolres Lamandau Pimpin Perss Release, Pengungkapan Narkotika Seberat 7,7 Kg Dan Musnahkan Barang Bukti
Bareskrim Polri : Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan
Kembali Berhasil Ditresnarkoba Polda Kalteng Bekuk Seorang residivis dibekuk Dan 2 Ons Sabu disita
456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng
SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran
Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 
Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:15 WIB

Kuasa Hukum Suriansyah Halim Mendampingi Yusmiati Dalam Kasus KDRT Dan Pemalsuan Surat

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:46 WIB

Kapolres Lamandau Pimpin Perss Release, Pengungkapan Narkotika Seberat 7,7 Kg Dan Musnahkan Barang Bukti

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:10 WIB

Bareskrim Polri : Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

Senin, 2 Desember 2024 - 15:52 WIB

Kembali Berhasil Ditresnarkoba Polda Kalteng Bekuk Seorang residivis dibekuk Dan 2 Ons Sabu disita

Senin, 25 November 2024 - 10:29 WIB

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng

Minggu, 24 November 2024 - 15:47 WIB

SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran

Sabtu, 23 November 2024 - 16:35 WIB

Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 

Jumat, 22 November 2024 - 07:24 WIB

Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Wujud Syukur Pilkada Damai, Polres Kobar Gelar Doa Bersama

Jumat, 13 Des 2024 - 16:44 WIB