LINTAS KALIMANTAN | puskesmas Pahandut saat ini tinggal menunggu waktu dibongkar. Hal ini disebabkan Pemerintah Kota Palangkaraya kalah dalam Persidangan. Berdasarkan Putusan Kasasi No. 3200 K/Pdt/2023 telah memenangkan SAHIDAR BUNTIT NGABE SOEKAH sebagai pemilik tanah.
Anehnya selama persidangan Pihak Pemerintah Kota Palangka Raya tidak pernah meminta kepada Polda Kalteng agar surat-surat alat bukti yang diajukan SAHIDAR BUNTIT NGABE SOEKAH diuji forensik untuk memastikan keasliannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
DAWIT TORNADO dan WAWAN KUSUMA BUDI (anak ke-1 KASSIER BUNTIT NGABE SOEKAH & AMBONIA LAMPE) selaku salah satu Cucu dari BUNTIT NGABE SOEKAH menemukan kejanggalan di dalam salah satu surat yang dijadikan Bukti Surat oleh SAHIDAR BUNTIT NGABE SOEKAH, yaitu Surat Pinjam Pakai 5 Mei 1960, dimana didalam Peta Skets di pojok kanan bawah tertulis “Lokasi Petak Palaku Kasir Soekah”. Hal ini bertentangan dengan keterangan dari AMBONIA LAMPE selaku istri dari KASSIER BUNTIT NGABE SOEKAH bahwa mereka itu baru menikah tahun 1963 dan tidak pernah Alm. BUNTIT NGABE SUKAH memberikan Petak Palaku sebagaimana yg tertera di dalam Peta Skets.
Atas temuan ini, untuk membuktikan kebenaran pada tanggal 8 April 2024 DAWIT TORNADO melaporkan temuannya ini kepada POLDA KALTENG. Berdasarkan hasil komunikasi dengan salah satu penyidik melalui aplikasi WhatsApp penyidik ini justru meminta dana agar dapat secepatnya memeriksa Para Saksi, namun ditolak mentah-mentah. Akibat tidak diberikan dana, Laporan ini oleh Penyidik seperti dibiarkan mengambang. Setiap kali ditanya, penyidik selalu beralasan menunggu Saksi hadir. Yang jadi masalah adalah MAU SAMPAI KAPAN menunggu Saksi yang diundang klarifikasi agar mau hadir, masa POLDA KALTENG mau menunggu sampai KIAMAT!!!
Saya sangat berharap Penyidik segera menaikkan laporan ini ke tahan Penyidikan agar Para Saksi di Panggil berdasarkan aturan yang berlaku. Jangan sampai Tanah Puskesmas beralih fungsi.
Pemerintah Kota Palangka Raya ayok aktif dalam perkara ini, sehingga Tanah Puskesmas tidak diambil alih. Tokoh-tokoh Pahandut ayok perjuangkan kebenaran. POLDA KALTENG tolong tegas agar perkara ini bisa terang benderang. Para Calon Gubernur dan Walikota bantu agar masyarakat bisa mendapatkan keadilan.