LINTAS KALIMANTAN | Polres Kota Waringin Timur menggelar Press Conference yang diselenggarakan di Aula Tunggal Penaluan Polres Kotim, Rabu (02/10/2024) Pukul 13.30 WIB.
Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto S.T.K., S.I.K., pimpin kegiatan Press Conference didampingi Kasi Humas AKP Edy Wiyoko S.E serta personel yang terlibat di hadapan awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto S.T.K., S.I.K., mengatakan kasus pencurian ini dilakukan oleh satu orang tersangka berinisial G yang dimana pelaku melakukan aksinya dengan cara memanfaatkan kelengahan penjaga toko dengan masuk kedalam melalui Lorong kulkas minuman dan selanjutnya menuju WC untuk bersembunyi.
Setelah dari WC langsung menuju ruang kantor yang dimana pada saat itu dalam kondisi terbuka. Didalam kantor si pelaku menuju laci meja dan menemukan kunci brankas alhasil pelaku membawa uang brankas kabur dengan nominal Rp. 15.575.740 Juta (Lima Belas Juta Lima Ratus tujuh puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Rupiah).
“Sehingga pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 362 KUHP dengan ancaman Hukuman 5 Tahun penjara” Tambah Kasat
“ucapan terima kasih kepada masyarakat yang berpartisifasi membantu kepolisian dalam mengungkap kasus ini, peran masyarakat juga sangat kami perlukan berupa informasi terkait dengan adanya kasus pidana Yang terjadi di wilayah hukum polres Kotim,” tutup Kasat Reskrim. (hms)