LINTAS KALIMANTAN | Pada hari Selasa 1 Oktober 2024 PH Keluarga/korban alm.Ahat atas meninggal nya yang tidak wajar,pengacara sampaikan surat secara resmi ke Polres Katingan permohonan untuk ambil alih penanganan perkara ini dari Polsek Sanaman Mantikei yang kami anggap tidak Profesional.
Hal ini di tegaskan Penasehat Hukum/PH keluarga adv. Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ agar segera di lakukan otopsi,agar terungkap misteri kematian alm.Ahat. Selain itu di minta seluruh saksi2 di panggil ke Reskim Polres Katingan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Semula keluarga dan PH bermaksud untuk menemui kapolres, waka polres maupun kasat reskim,namun tidak ada di tempat. Lambatnya penanganan perkara Dugaan pembunuhan alm.Ahat ini oleh Polsek Sanaman Mantikei sejak tanggal 2 Agustus 2024 hingga sekarang seolah jalan di tempat, hanya di buat dumas dari pelapor keluarga alm.Ahat tanggal 19 Agustus 2024,seharusnya langsung di buat Laporan Polisi atau LP,tegas Haruman.
Keluarga dan Pengacara oleh salah satu anggota Polres Katingan di antar bertemu kabag ops Polres Katingan. Kabag ops merespon dengan baik atas atensi kapolres segera ditindak lanjut untuk di otopsi di tangani Polres Katingan, terang nya.
PH dan keluarga meminta agar di lakukan otopsi secara independen dan terbuka di RS Bhayangkara Palangkaraya, jelas Haruman. Hasilnya di lakukan secara terbuka dan di buat pers realise penyebab meninggalnya alm.Ahat.
Jika terbukti karena pembunuhan pelaku ya yang di duga inisial A cs dilakukan penangkapan dan segera di tahan apapun motif perkara ini ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku dengan hukum yang adil,ujar bang Haruman pada media ini.(*/rls/tim/red)