LINTAS KALIMANTAN | Wilayah hukum Polresta Palangka raya beberapa waktu yang lalu sempat digegerkan dengan adanya kasus kebakaran yang kerugian material tidak sedikit.“Untuk kasus pertama di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo gang Remaja. Di sini, kami berhasil mengamankan seorang anak dibawah umur yang masih berumur 15 tahun,” ungkap Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriani, Jum’at (27/9/2024) siang“Berdasarkan keterangan, anak ini tega melakukan perbuatannya karena ingin direkrut menjadi tim relawan pemadam kebakaran dengan alasan telah memberikan laporan secara cepat dan akurat,” tambahnya.Sementara itu dilokasi yang sama, Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan, pihaknya juga telah berhasil seorang pelaku juga anak dibawah umur.“Pelaku ini membeli rokok Million sebanyak 2 batang setelah membeli rokok, ABH menuju jalan Batu Ampar dan tembus dengan Jalan Batu Suli V.ABH melihat ada barak kosong kemudian ABH menyalakan rokok dengan menggunakan korek api warna kuning, dan ABH juga banyak melihat sampah plastic berserakan,” ujarnyaKemudian, lanjut Ronny, dengan menggunakan korek api warna kuning ABH membakar plastik tersebut.“Setelah itu ABH membakar kursi plastik warna hijau. Sekitar 5 menit kemudian ABH melihat api mulai membesar, dan ABH takut kemudian ABH keluar meninggalkan barak kosong tersebut,” paparnya“Pada kasus ini, pelaki akan dijerat dengan pasal 187 Jo pasal KUH-Pidana ancaman hukumannya yakni maksimal 12 tahun kurungan,” tutupnya. (*/rls/hms/ydi/red)