LINTASKALIMANTAN I Ketua Sementara DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini mengatakan ada ketentuan-ketentuan Peraturan yang menjadi dasar dalam menentukan terkait dengan Pembentukan Fraksi-fraksi DPRD.
“Terkait hal itu maka kita berpedoman pada Undang-undang 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (Mp3), Pasal 374, Ayat 3. Setiap fraksi di DPRD Kabupaten/ Kota beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD Kabupaten/ Kota,” kata Ketua Sementara DPRD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian pada Ayat 4, Partai Politik yang Anggotanya di DPRD Kabupaten/ Kota mencapai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau lebih dapat membentuk 1 (satu) fraksi.
Di Ayat 5 mengatakan dalam hal Partai Politik yang jumlah anggotanya di DPRD tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggotanya dapat bergabung fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan.
“Dan pada Ayat 6, Dalam hal tidak ada satu Partai Politik yang memenuhi persyaratan untuk membentuk fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka dibentuk fraksi gabungan. Ayat 7. Jumlah Fraksi Gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan (6) paling banyak 2 (dua) fraksi,” kata Hj Mery Rukaini.
Lebih lanjut Ketua Sementara menjelaskan bahwa Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD dilakukan setelah ditetapkannya Pimpinan DPRD Definitif, dengan alasan pembentukan alat kelengkapan DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD, yang berarti bahwa Keputusan DPRD tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Definitif.
Kemudian, pimpinan Badan Musyawarah (Bamus) dan Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) dijabat oleh Pimpinan DPRD Definitif karena jabatannya. Pimpinan DPRD Definitif bukan merupakan Pimpinan maupun anggota komisi.
“Saya atas nama Pimpinan Sementara dan anggota DPRD Masa Jabatan 2024-2029 menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Barito Utara yang telah menggunakan hak pilihnya untuk mensukseskan pemilu yang langsung, umum, bebas dan rahasia di Kabupaten Barito Utara,” ucapnya.
Ucapan terima kasih juga disampaikan Hj Mery Rukaini kepada Gubernur Kalimantan Tengah yang telah mendukung seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Legislatif di Provinsi Kalimantan Tengah. Bupati Barito Utara yang telah memfasilitasi dan mendukung pelaksanaan pemilu di Kabupaten Barito Utara.
Serta pihak keamanan yang telah menjaga kondisi yang kondusif pada setiap tahapan pemilu. Komisioner KPU dan jajarannya yang telah menyelenggarakan seluruh tahapan Pemilu. Bawaslu dan jajarannya, yang telah melakukan pengawasan terhadap seluruh Pemilu di Kabupaten Barito Utara.
“Secara khusus saya sampaikan ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Barito Utara kepada anggota DPRD Masa Jabatan 2019-2024 yang baru saja Purna Tugas, dan permintaan maaf yang tidak terhingga apabila selama kita melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD ada hal-hal yang kurang berkenan dihati bapak dan ibu, baik disadari maupun tidak disadari. Kami percaya bahwa Kabupaten Barito Utara sangat mengharapkan sumbang saran, pemikiran dan pengabdian dari Bapak dan ibu sekalian,” kata Hj Mery Rukaini.
Dan katanya kepada rekan-rekan anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Masa Jabatan 2024-2029 yang baru saja mengucapkan Sumpah/Janji, marilah kita bahu membahu dan bersinergi dalam melaksanakan amanah dan pengabdian kita sebagai Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Masa Jabatan 2024-2029, agar Bumi Iya Mulik Bengkang Turan yang kita cintai ini mampu bersaing dengan daerah-daerah lain di Indonesia.(AF/TIM)