Hj Mery Rukaini : Anggota DPRD yang baru Dilantik Mampu Melaksanakan Tri Fungsi DPRD

- Reporter

Selasa, 20 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN I  Ketua Sementara DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj Mery Rukaini mengatakan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD pada hari ini adalah prosesi terakhir dari berbagai tahapan rekruitmen anggota DPRD, dan merupakan awal untuk melaksanakan pengabdian dan amanah dari konstituen kita dari Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing.

 

“Saya yakin rekan-rekan anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Masa Jabatan 2024-2029 yang baru saja mengucapkan Sumpah/Janji, cakap dan mampu melaksanakan Tri Fungsi DPRD yang terdiri dari Pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran dan Pengawasan, serta mampu menjawab tantangan 5 (lima) tahun kedepan,” kata Ketua Sementara DPRD H Mery Rukaini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dikatakannya, bahwa ada 2 (dua) agenda Pemerintah Daerah dan DPRD yang sangat krusial dan urgen yaitu Pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.

 

Dikatakannya berkaitan dengan hal tersebut dirinya meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Kabupaten Barito Utara dapat bersinergi dalam melakukan percepatan pembahasan Raperda tersebut.

 

Mengacu pada Pasal 34 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang berbunyi :

 

Pemimpin Sementara DPRD bertugas : Memimpin Rapat DPRD, Memfasilitasi Pembentukan Fraksi, Memfasilitasi Penyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dan Memproses Penetapan Pimpinan DPRD Definitif.

 

“Khusus Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD yang mengacu pada PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, telah dibahas oleh Anggota DPRD Masa Jabatan 2019-2024 serta telah ditetapkan sebagai Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 2 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Nomor 41 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD,” kata Hj Mery Rukaini.

 

Dan kata dia berdasarkan pasal 34 ayat (3) PP nomor 12 Tahun 2018 tersebut ada beberapa hal yang menjadi prioritas Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Barito Utara antara lain yaitu memimpin rapat penjadwalan kegiatan DPRD dan rapat-rapat lainnya. Memfasilitasi Pembentukan fraksi-fraksi DPRD. Percepatan Pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024. Dan memproses usul penetapan pimpinan DPRD Definitif.(AF/TIM)

Berita Lainnya

Rapat Paripurna Perubahan APBD Tahun 2024 Gagal Dilaksanakan, Dua Fraksi DPRD Tak Hadir Dalam Rapat
Anggota DPRD Barito Utara : Lomba Bercerita Bahasa Daerah Merupakan Terobosan Baru untuk Pelestarian Budaya
Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Apresiasi dan Dukung Dinkes Gelar Pertemuan Germas
H Tajeri : Paripurna DPRD ini untuk kepentingan Masyarakat Barito Utara
Rekomendasi Nama Unsur Pimpinan Ketua DPRD Barut dari Fraksi PD Turun, Ir Hj Mery Rukaini Ditunjuk
Rekom PDIP Turun, Henny Rosgiaty Rusli Ditunjuk Jadi Waket II DPRD Kabupaten Barito Utara
Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Dukung Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara Ditunda, Rapat Tidak Memenuhi Qourum
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 30 September 2024 - 13:40 WIB

Rapat Paripurna Perubahan APBD Tahun 2024 Gagal Dilaksanakan, Dua Fraksi DPRD Tak Hadir Dalam Rapat

Minggu, 29 September 2024 - 13:35 WIB

Anggota DPRD Barito Utara : Lomba Bercerita Bahasa Daerah Merupakan Terobosan Baru untuk Pelestarian Budaya

Minggu, 29 September 2024 - 13:34 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Apresiasi dan Dukung Dinkes Gelar Pertemuan Germas

Jumat, 27 September 2024 - 13:22 WIB

H Tajeri : Paripurna DPRD ini untuk kepentingan Masyarakat Barito Utara

Kamis, 26 September 2024 - 13:20 WIB

Rekomendasi Nama Unsur Pimpinan Ketua DPRD Barut dari Fraksi PD Turun, Ir Hj Mery Rukaini Ditunjuk

Kamis, 26 September 2024 - 13:18 WIB

Rekom PDIP Turun, Henny Rosgiaty Rusli Ditunjuk Jadi Waket II DPRD Kabupaten Barito Utara

Rabu, 25 September 2024 - 13:09 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Dukung Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar

Rabu, 25 September 2024 - 13:08 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara Ditunda, Rapat Tidak Memenuhi Qourum

Berita Terbaru

LINTAS TNI

Kasdim 1014/Pbn Dampingi Tim Wasev Sterad Tinjau Lokasi Oplah

Jumat, 11 Okt 2024 - 20:01 WIB

LINTAS PEMDA BARITO UTARA

Barito Utara Masuk 10 Pemda Terbaik Pelaksana Transformasi Digital se-Indonesia

Jumat, 11 Okt 2024 - 10:56 WIB