LINTASKALIMANTAN I Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Kabupaten Barito Utara menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara pada rapat paripurna IV di gedung DPRD setempat, Selasa (23/7/2024).
Juru bicara Fraksi PPP, H Abri mengatakan di kesempatan yang berbahagia ini kita dapat bertemu kembali dalam rangka penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara.
“Kami dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) mengapresiasi dan mendukung Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam hal pengajuan atau pembuatan Raperda tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara,” kata H Abri.
Dan kata dia Fraksi PPP DPRD Barito Utara sepakat agar raperda tersebut ditindaklanjuti ke proses selanjutnya. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan juga mengingatkan agar semua Aparatur Sipil Negara atau ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam menjalankan tugas dan fungsi nya sesuai dengan tugas, kewenangan, kewajiban yang sudah diatur didalam ketentuan Peraturan Perundangundangan yang berlaku disetiap tingkatnya.(Af/tim)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait