LINTAS KALIMANTAN |Seorang pria berinisial CN (31) ditangkap oleh Polsek Rungan pada hari Selasa (4/6) sekitar pukul 09.20 WIB. CN ditangkap karena kedapatan membawa senjata api rakitan dan amunisi saat melintas di depan Kantor Polsek Rungan, Gunung Mas (gumas), Kalteng.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. melalui Kapolsek Rungan Ipda Udung, S.H., membenarkan kejadian tersebut, mengatakan kejadian berawal, pada saat dirinya memimpin apel pagi tiba-tiba melintas CN mengendarai sepeda motor yang melaju kencang dengan knalpot tidak standar Sfesipikasi di depan Kantor Polsek. Sehinga ia memerintahkan personelnya Bripka Eko Harianto dan Bripda Yesaya Edrei untuk menghentikan pengendara tersebut.
“Saat dihentikan, pengendara CN mencoba melawan petugas. Namun, personel tetap sigap dan berhasil membawa pengendara CN ke Kantor Polsek Rungan,” kata Kapolsek. Rabu (5/6/24) pukul 11.00 WIB,
Saat dilakukan pemeriksaan tas warna hitam yang dibawa CN di Kantor Polsek Rungan, ditemukan, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan yang sudah terisi 1 (satu) butir amunisi dan 2 (dua) butir amunisi cadangan.
“Saat ini, CN dan barang bukti telah diamankan di Polsek Rungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
CN dapat disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
“saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyimpan atau membawa senjata api ilegal. Hal ini sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya. (sp)