Tersangka Pembawa Senjata Api Rakitan Ditangkap di Polsek Rungan

- Reporter

Kamis, 6 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy




LINTAS KALIMANTAN |Seorang pria berinisial CN (31) ditangkap oleh Polsek Rungan pada hari Selasa (4/6) sekitar pukul 09.20 WIB. CN ditangkap karena kedapatan membawa senjata api rakitan dan amunisi saat melintas di depan Kantor Polsek Rungan, Gunung Mas (gumas), Kalteng.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. melalui Kapolsek Rungan Ipda Udung, S.H., membenarkan kejadian tersebut, mengatakan  kejadian berawal, pada saat dirinya memimpin apel pagi tiba-tiba melintas CN mengendarai sepeda motor yang melaju kencang dengan knalpot tidak standar Sfesipikasi di depan Kantor Polsek. Sehinga ia memerintahkan personelnya Bripka Eko Harianto dan Bripda Yesaya Edrei untuk menghentikan pengendara tersebut.

“Saat dihentikan, pengendara CN mencoba melawan petugas. Namun, personel tetap sigap dan berhasil membawa pengendara CN ke Kantor Polsek Rungan,” kata Kapolsek. Rabu (5/6/24) pukul 11.00 WIB,

Saat dilakukan pemeriksaan tas warna hitam yang dibawa CN di Kantor Polsek Rungan, ditemukan, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan yang sudah terisi 1 (satu) butir amunisi dan 2 (dua) butir amunisi cadangan.

“Saat ini, CN dan barang bukti telah diamankan di Polsek Rungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

CN dapat disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

“saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyimpan atau membawa senjata api ilegal. Hal ini sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya. (sp)

Berita Lainnya

Kuasa Hukum Suriansyah Halim Mendampingi Yusmiati Dalam Kasus KDRT Dan Pemalsuan Surat
Kapolres Lamandau Pimpin Perss Release, Pengungkapan Narkotika Seberat 7,7 Kg Dan Musnahkan Barang Bukti
Bareskrim Polri : Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan
Kembali Berhasil Ditresnarkoba Polda Kalteng Bekuk Seorang residivis dibekuk Dan 2 Ons Sabu disita
456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng
SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran
Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 
Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Berita ini 161 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:15 WIB

Kuasa Hukum Suriansyah Halim Mendampingi Yusmiati Dalam Kasus KDRT Dan Pemalsuan Surat

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:46 WIB

Kapolres Lamandau Pimpin Perss Release, Pengungkapan Narkotika Seberat 7,7 Kg Dan Musnahkan Barang Bukti

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:10 WIB

Bareskrim Polri : Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

Senin, 2 Desember 2024 - 15:52 WIB

Kembali Berhasil Ditresnarkoba Polda Kalteng Bekuk Seorang residivis dibekuk Dan 2 Ons Sabu disita

Senin, 25 November 2024 - 10:29 WIB

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng

Minggu, 24 November 2024 - 15:47 WIB

SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran

Sabtu, 23 November 2024 - 16:35 WIB

Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 

Jumat, 22 November 2024 - 07:24 WIB

Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Berita Terbaru

LINTAS TNI

Rapat Pembahasan Rencana Tanam Lokasi Optimasi Lahan 2024 dan 2025

Selasa, 10 Des 2024 - 09:02 WIB