LINTAS KALIMANTAN | Seorang warga bernama Munison (50 tahun) menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan jenis Dumduman tanpa amunisi ke Polsek Kahayan Hulu Utara, Polres Gunung Mas, Polda Kalteng. Penyerahan ini disaksikan oleh Camat Kahayan Hulu Utara Liansyah, S.Pd. dan Damang Adat Kahayan Hulu Utara Renaldi.
Senjata api rakitan tersebut merupakan peninggalan orang tua Munison yang dulunya digunakan sebagai alat berburu di hutan. Munison memutuskan untuk menyerahkan senjata tersebut karena menyadari bahwa kepemilikan senjata api rakitan adalah ilegal dan berbahaya.
Kapolres Gunung Mas, Polda Kalteng AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. melalui Kapolsek Kahayan Hulu Utara Ipda Muklisin, S.H. mengapresiasi kesadaran hukum Munison dan berharap agar masyarakat lainnya yang masih memiliki senjata api rakitan untuk segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyerahan senjata api rakitan ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat di wilayah hukum Polsek Kahayan Hulu Utara sudah meningkat,” ujar Ipda MUklisin. Kamis (16/5/24) pukul 15.00 WIB.
Ipda Muklisin juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat agar lebih memahami dan sadar akan undang-undang tentang kepemilikan senjata api. (sp)