LINTAS KALIMANTAN | Sehubungan dengan Informasi dugaaan terhadap Calon Anggota DPRD Kapuas yang tidak melaporkan dana kampanye dari salah satu Partai ini diduga melanggar aturan .
Ini disampaikan Ketua LSR-LPMT Kalimantan Tengah A.Gatisansyah , ” Saya menerima informasi ada dugaaan salah seorang Calon Anggota DPRD Kapuas yang tidak melaporkan Dana Kampanyenya, kuat dugaan melanggar aturan, ” tegas Agatisiansyah Selasa 6/7 kepada media ini.
Karena itu kepada Ketua KPU Kab Kapuas, jika tidak memperoses prihal Calon yang tinggal menggunakan penetapan, tidak melaporkan Dana Kampanye, sangat disayangkan, harusnya segera melakukan tindakan tegas sebagai mana aturan yang sudah ditetapkan, ” tambahnya akrab disapa Gatis .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjutan Gatis,prihal ini tidak bisa dianggap ringan, inteng, apalagi jika sampai diabaikan KPU Kapuas begitu saja, ini bahaya.
KPU Kapuas harus berani untuk melakukan proses kepada siapa saja yang tidak menyampaikan Dana Kampanyenya, apa lagi terpilih sebagai calon” tegasnya .
Calon harusnya sudah menyampaikan dengan jujur Dana Kampanyi,karena dia akan menjadi wakil rakyat Kapuas, bagaimana jadi wakil yang jujur, belum dilantik prihal laporan dana Kampanyi saja tidak dilaporkan.
Kejujuran menjadi seorang anggota dewan sangat dituntut oleh masyarakat, siapapun dia, dari partaimana dia, kejujuran menjadi seorang wakil rakyat, diminta masyarakat.
Jika anggota dewan tidak bersikap jujur, kasian masyarakat, dugaan ada salah satu calon anggota dewan yang tidak melaporkan dana Kampanyi, menurut saya ini salah satu bentuk ketidak jujuran .
Karena itu,KPU Kabupaten Kapuas segera merespon jika ada laporan terhadap calon anggota Dewan Periode 2024-2029 yang belum melaporkan dana kampanyenya (PPDK), jangan diabaikan apa lagi didiamkan, seakan tidak ada terjadi masalah terhadap calon anggota Dewan Kab.Kapuas.” pinta Gatis.
Kalau tidak ingin menjadi heboh KPU Kapuas jangan menghindar,buang badan, pada prinsipnya Saya dukung KPU Kapuas dalam melaksanakan tugasnya
Sementara itu Ketua KPU Kab.Kapuas Deden melalui via telpon gengamnya menjawab,” Terhadap surat yang masuk dari Partai Nasdem Insya Allah besok akan kita balas, sudah kami konsep dan mala⁰m ini akan dibawa ke furom rapat.
Terkait masalah yang disoal, PKPU 18 jelas, bahwa yang diminta untuk menyampaikan Laporan Dana Kampanyi , Pasangan Calon, kemudian Partai Politik, dan Calon Perseorangan.
Maka yang KPU minta itu adalah Partai Politik, bukan dari calegnya, bicara caleg tidak hanya satu dua orang saja yang tidak melaporkan Dana Kampanyinya, maka itu kami anggap tidak ada masalah.
Karena UUD ditujukan kepada Partai Politik, namun tetap akan kita balas surat dari Partai Nasdem Kapuas.
KPU bekerja sesuai dengan tahapan, KPU Kapuas belum menetapkan Perolehan Kursi dan Perolehan Suara Partai Politik lantaran ada sengketa di MK.” tandas Deden.
Tambah Deden, untuk Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanyi (PPDK) prosesnya sudah lama, artinya sudah lewat, kami juga diawasi oleh Bawaslu , sejauh ini tidak ada yang bermasalah, kemudian dari hasil Audit Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU dari penialannya juga tidak ada masalah dan patuh, lalu yang dipermsalahkan apanya.” tanya Deden.(*/rls/sgn/red)