Polres Bengkayang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Illegal Mining di Wilayah Hukum Polres Bengkayang

- Reporter

Rabu, 3 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana Illegal Mining pada 3 bulan pertama tahun 2024

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakapolres Bengkayang Kompol Anne Tria Sefyna, S.H., S.I.K. pada konferensi pers yang digelar di Halaman Mapolres Bengkayang, Selasa 2 Maret 2024, pagi.

“Hal ini kami lakukan sebagai wujud Polres Bengkayang tetap bergerak semaksimal mungkin untuk menindak tegas pelaku tindak pidana pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Bengkayang yang telah merusak keberlangsungan alam,” ungkap Wakapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Pasal Yang Disangkakan adalah Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam 158 UU No 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) Jo pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal (5) lima tahun penjara denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)

“Modus operandi Pelaku untuk melakukan pertambangan dengan menggunakan mesin rakitan sendiri tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak memperhatikan keselamatan pekerja, keselamatan alam dan Reklamasi atas kegiatan pertambangan yang dilakukan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bengkayang IPTU Andika Wahyutomo Putra, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

Sementara itu pertambangan ilegal ini bertempat di beberapa lokasi di sekitar Kabupaten Bengkayang di Aliran Sungai Teriak Dusun Segiro Desa Rodaya Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang

Kemudian, dalam kesempatan itu Kasatreskrim IPTU Andika Wahyutomo Putra, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menambahkan untuk tersangka terdapat 2 orang yaitu SMD dan YRS dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 Mesin Diesel 30 pk, 2 unit Pomp/Mesin Pengantar, 2 potong Selang Spiral, 2 potong Pipa Peralon, 2 Buah Jerigen, 2 Buah Dulang, 2 Buah Drum Belah, 4 Buah Karpet, 2 Buah Tabung Kompresor Warna Orange, 2 Buah Engkok Stater Mesin, 2 Buah Setir dan 1 botol kecil Air Raksa/ Mercury

Atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, Wakapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pertambangan tanpa izin yang dapat merusak alam yang akan kita tinggalkan kepada anak cucu kita nanti

“Apabila menemukan suatu dugaan tindak pidana yang menyerupai apapun segera lapor kepada Kepolisian terdekat karena pada hakikatnya, terpeliharanya kamtibmas merupakan tanggung jawab kita bersama,” tutup Wakapolres.

Adapun kegiatan konferensi pers tersebut dihadiri Pju Polres Bengkayang serta Awak Media Cetak maupun Elektronik di Kabupaten Bengkayang.(*/rls/hms/ra/red).

Berita Lainnya

Nasrun Rambe Anggota DPRD Pulang Pisau Sukses Kembangkan Kebun Semangka dan Melon
Dandim 1011/Klk Hadiri Kunker Mentan RI Tahun 2025
Wagub Safari Ramadan di Kotabaru, Wakil Bupati siap Dukung dan Besinergi dengan Pemprov Kalsel
Kodim 1011/Kuala Kapuas Gelar Bazar Murah, Jelang HUT Korem 102/Pjg ke-51
Sekretaris Daerah Pimpin Rapat Pelaksanaan Penilaian Puskesmas BLUD Kabupaten Pulang Pisau
Akankah Reshufle Pejabat di Lingkup Pemerintahan Kotabaru Masuk Dalam 100 hari Kerja Bupati, Begini Jawaban Pj Sekda
Kodim 1011/Klk Gelar Pengobatan Gratis untuk Masyarakat, dalam Rangka HUT Korem 102/Panju Panjung ke-51
Berkah Ramadhan, Lapas Kotabaru Salurkan Bansos Kepada Keluarga Warga Binaan dan Masyarakat Sekitar
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:55 WIB

Nasrun Rambe Anggota DPRD Pulang Pisau Sukses Kembangkan Kebun Semangka dan Melon

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:29 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Kunker Mentan RI Tahun 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:24 WIB

Wagub Safari Ramadan di Kotabaru, Wakil Bupati siap Dukung dan Besinergi dengan Pemprov Kalsel

Senin, 17 Maret 2025 - 18:37 WIB

Kodim 1011/Kuala Kapuas Gelar Bazar Murah, Jelang HUT Korem 102/Pjg ke-51

Senin, 17 Maret 2025 - 09:11 WIB

Sekretaris Daerah Pimpin Rapat Pelaksanaan Penilaian Puskesmas BLUD Kabupaten Pulang Pisau

Senin, 17 Maret 2025 - 08:27 WIB

Akankah Reshufle Pejabat di Lingkup Pemerintahan Kotabaru Masuk Dalam 100 hari Kerja Bupati, Begini Jawaban Pj Sekda

Senin, 17 Maret 2025 - 03:41 WIB

Kodim 1011/Klk Gelar Pengobatan Gratis untuk Masyarakat, dalam Rangka HUT Korem 102/Panju Panjung ke-51

Senin, 17 Maret 2025 - 01:59 WIB

Berkah Ramadhan, Lapas Kotabaru Salurkan Bansos Kepada Keluarga Warga Binaan dan Masyarakat Sekitar

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polri Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar

Jumat, 21 Mar 2025 - 14:53 WIB

You cannot copy content of this page