LINTAS KALIMANTAN || WN (39), seorang kepala desa di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatam ditangkap Polisi atas dugaan mengedarkan obat sediaan farmasi jenis Carnophen/Zenith dan Seledry tanpa ijin edar.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika.
WN ditangkap pada Sabtu, 24 Februari 2024 sekira jam 12.00 Wita di Desa Lontar Utara, Kecamatan Pulau Laut Barat, Kabupaten Kotabaru, Kalsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penangkapan terhadap pelaku menindaklanjuti laporan yang masuk dan kemudian anggota kami melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku,” kata Kapolsek Pulau Laut Barat AKP Amir Hasan, di Kotabaru.
Dari penggeladahan lanjut Amir, barang bukti yang ditemukan diantaranya adalah 97 butir obat Carnophen/Zenith, 81 keping atau 810 butir obat Seledryl.
“Selain itu diamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp. 170.000,- yang diduga hasil dari penjualan obat-obatan tersebut,” jelasnya.
Kini Pelaku WN di amankam bersama barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Pulau Laut Barat untuk proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku”. Pungkas Kapolsek.(*/rls/duk/red).