LINTAS KALIMANTAN | Polsek Arut Utara (Aruta) jajaran Polda Kalteng sosialisasikan larangan ini bukan tanpa alasan karena tindakan tersebut merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum. Kegiatan tersebut di Kelurahan Pangkut, Kecamatan Aruta, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng, Minggu (25/02/2024).
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Aruta Ipda Edi Hariyanto, S.H menuturkan selain melanggar hukum tindakan illegal minning juga sangat berbahaya bagi jiwa pekerja itu sendiri.
Karena pekerjaan tersebut sangat berisiko tinggi dan nyawa jadi taruhannya. Selain itu juga tambang ilegal menggunakan bahan kimia berbahaya yang dapat merusak lingkungan alam sekitar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jagalah lingkungan kita jangan di rusak dan di cemari agar anak cucu kita kelak masih bisa menikmati alam yang indah ini hingga nanti,” tutupnya. (*/rls/hms/red)