LINTAS KALIMANTAN || Sebanyak 321 calon anggota legistlatif (caleg) Kabupaten Tanah Bumbu akan merebutkan 35 kursi DPRD Tanah Bumbu di Pemilu 2024. Proses perebutan kursi dewan ini terbagi menjadi empat daerah pemilihan (Dapil).
Beredar informasi perolehan suara dari masing-masing partai untuk pemilihan suara calon legislatif tingkat Kabupaten Tanah Bumbu di via pesan Whatsapp.
Melalui pantauan media ini pada Dapil 2 yang meliputi wilayah Kecamatan Kusan Hilir, Kusan Tengah dan Sungai Loban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perolehan suara terbanyak dimenangkan oleh H. Hasanuddin dari partai PKB, disusul I Wayan dari partai PDIP dan Harmanuddin dari Partai Golkar.
Kemudian, H. Rusdi dari partai PAN disusul Boby dari partai Gerindra, I Dewa Made Agus Mardikawan dari partai PKB, Andi Erwin dari partai PDIP dan Abdurrahman dari partai PKS.
Terkait Hal ini, Ketua KPU Tanah Bumbu, Puryadi mengatakan KPU Tanah Bumbu belum bisa melakukan rekapitulasi hasil Pemilu 2024 dikarenakan down server aplikasi sistem informasi rekapitulasi (SIREKAP) serta belum tersedianya format perekapan manual.
“KPU belum melakukan rekapitulasi di kecamatan, dikarenakan down server SIREKAP dan belum ada format rekapitulasi manual,” tegasnya kepada awak media, Sabtu (17/2/2024).
Selanjutnya, sebagai informasi, daftar pembagian Dapil DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023 :
A. Dapil 1 Kabupaten Tanah Bumbu ada 11 kursi, Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan). 1.Batu Licin, 2.Simpang Empat
B. Dapil 2 Kabupaten Tanah Bumbu ada 8 kursi, Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan). 1.Kusan Hilir, 2. Sungai Loban, 3. Kusan Tengah.
C. Dapil 3 Kabupaten Tanah Bumbu ada 8 kursi, Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan), 1.Satui, 2. Angsana
D. Dapil 4 Kabupaten Tanah Bumbu ada 8 kursi, Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan), 1.Kusan Hulu, 2.Karang Bintang, 3.Mantewe, 4.Kuranji, 5.Teluk Kepayang. (*rls/eko/red)