Diduga Excavator Untuk Kegiatan Ilegal Mining Merajalela Di Katingan

- Reporter

Jumat, 16 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Aktivitas diduga penambangan liar atau ilegal (Ilegal Mining) di Kabupaten Katingan makin marak, para pelaku tak hanya menambang tradisional tapi menggunakan alat berat Excavator. Jumat (16/2/2024).

Kegiatan tersebut yang berhasil direkam awak media Lintaskalimantan.co ini berada di berbagai Daerah, mulai dari Kecamatan Katingan Hilir, Tewang Sanggalang Garing, Pulau Malan & Katingan Tengah.

Dari pantauan awak media di lapangan terlihat rusaknya lingkungan yang berdampak pada ekosistem di Bumi Tambun Bungai ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adanya kondisi seperti ini, awak media sempat merekam dan mengambil sample untuk diserahkan ke dinas terkait untuk diuji kelayakan air sungai sekitar kegiatan tambang tersebut.

Surya, salah satu Tokoh Pemuda Peduli Lingkungan menyampaikan semuanya kegiatan diduga keras sudah melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambanagn Mineral dan Batu Bara dalam Pasal 158 yang berbunyi :

Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat Tiga (3), Pasal 48, Pasal 67 Ayat satu (1), Pasal 74 Ayat satu (1) atau Ayat Lima (5) dipidana dengan Pidana penjara paling lama Sepuluh (10) Tahun dan Denda paling banyak Rp 10 Milyar.

“Sudah jelas merusak lingkungan dan kelestarian alam, rusaknya struktur Tanah, dan diduga melanggar aturan, marilah masyarakat Katingan kita sadar kiranya menjaga alam demi anak cucu kita kedepannya,” ucap Surya

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media Lintaskalimantan.co jumlah alat berat excavator yang beroperasi untuk kegiatan tambang ilegal di Kabupaten Katingan saat ini kurang lebih 37 unit.

Hingga berita ini ditayangkan, Awak Media Belum Konfirmasi ke Pihak Aparat Penegak Hukum setempat mengenai apakah mengetahui kegiatan ilegal tersebut. (*/rls/frn/red)

Berita Lainnya

Pria Diduga Alami Gangguan Jiwa Panjat Tiang Listrik Sejak Kemarin, Warga Desa Bajuh Resah
Bukti Memberantas Narkoba,Polres Gunung Mas Musnahkan Hampir 100 Gram Sabu, Selamatkan Ratusan Jiwa dari Ancaman Narkoba
Sembunyikan Sabu di Bawah Seprai, Warga Madurejo Ditangkap Polres Kobar
Terus Perangi Narkoba,Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Pengedar Sabu, 15 Paket Diamankan
Kembali Membuktikan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 10,04 Gram
Sikat Terus! ,Warga Pantai Cemara Labat Diamankan Polresta Palangka Raya Akibat Miliki 7 Paket Diduga Sabu
(Breaking news) Mobil Terbakar Dekat SPBU di Jalan Bukit Keminting, Ditemukan Drum Minyak di Bagian Belakang Mobil
Breaking news, Penemuan Mengejutkan! Mayat Tinggal Kerangka Ditemukan di Tumbang Tahai KM 29 Bukit Batu
Berita ini 199 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 14 Juni 2025 - 07:16 WIB

Pria Diduga Alami Gangguan Jiwa Panjat Tiang Listrik Sejak Kemarin, Warga Desa Bajuh Resah

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:55 WIB

Bukti Memberantas Narkoba,Polres Gunung Mas Musnahkan Hampir 100 Gram Sabu, Selamatkan Ratusan Jiwa dari Ancaman Narkoba

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:01 WIB

Sembunyikan Sabu di Bawah Seprai, Warga Madurejo Ditangkap Polres Kobar

Rabu, 11 Juni 2025 - 09:14 WIB

Terus Perangi Narkoba,Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Pengedar Sabu, 15 Paket Diamankan

Rabu, 11 Juni 2025 - 09:06 WIB

Kembali Membuktikan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 10,04 Gram

Selasa, 10 Juni 2025 - 07:27 WIB

Sikat Terus! ,Warga Pantai Cemara Labat Diamankan Polresta Palangka Raya Akibat Miliki 7 Paket Diduga Sabu

Kamis, 5 Juni 2025 - 15:07 WIB

(Breaking news) Mobil Terbakar Dekat SPBU di Jalan Bukit Keminting, Ditemukan Drum Minyak di Bagian Belakang Mobil

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:36 WIB

Breaking news, Penemuan Mengejutkan! Mayat Tinggal Kerangka Ditemukan di Tumbang Tahai KM 29 Bukit Batu

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page