LINTAS KALIMANTAN | Koramil 1011-05/Pulau Petak mendampingi Bawaslu beserta PKD melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang jalur Jalan Lintas Kabupaten wilayah Kecamatan Pulau Petak, Minggu (11/02/2024).
Kegiatan ini agar APK yang sudah di pasang sesuai dengan lokasi pemasangan dan tidak menganggu penguna jalan dan masyarakat yang sedang beraktifitas.
Penertipan ini untuk memberikan kenyamanan warga dan agar pemasangan APK tertib pada tempat tempat/aturan yang sudah disepakati bersama di dalam rapat beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemasangan APK tidak boleh terlalu dekat dengan instansi Pemerintah dan rumah peribadatan ini yang kami tertibkan dan pemasangannya pun tidak boleh menganggu aktifitas warga, sehingga kegiatan masyarakat tidak terhalang dengan pemasangan APK.
Danramil 1011-05/Pulau Petak Peltu Sajib mengatakan memerintahkan Babinsa Koramil Jajaran bersama Instansi terkait agar senantiasa membantu panitia pengawas pemilu untuk penertiban APK agar kegiatan warga kita tidak tergangggu. (*/rls/spr/red)