
LINTAS KALIMANTAN | Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ibu satu anak ini berinisial M tidak hanya melaporkan suaminya atas pemukulan yang dialaminya, tetapi juga atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan suaminya, yang merupakan seorang pengacara.M yang di dampingi Kuasa Hukum nya Suriansyah Halim atas Kasus KDRT ini dilaporkan ke unit SPKT Polda Kalteng pada 30 Januari 2024.
Setelah melaporkan Suaminya yang seorang pengacara tersebut M didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Suriansyah Halim saat memberikan keterangan kepada wartawan.M menceritakan kronologis peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh suaminya, RA, di rumah mereka pada 23 November 2023 sekitar pukul 21.00 Wib.
Kejadian tersebut terjadi setelah M meminta bantuan kepada suaminya untuk menjaga anak mereka yang berusia 2 bulan, karena ia ingin beristirahat.M mengatakan bahwa permintaannya tersebut membuat suaminya emosi, terutama setelah mengetahui bahwa RA sedang berbicara dengan perempuan selingkuhannya melalui telepon. Pertengkaran antara RA dan perempuan tersebut juga terdengar oleh M.Saat RA muncul emosi karena permintaannya, M mencoba mengingatkan suaminya untuk tetap memperhatikan keluarga mereka. Namun, hal tersebut justru membuat RA semakin marah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“RA kemudian mencekik leher M dan menyeretnya ke dalam kamar.“Saya sempat melawan terhadap kekerasan yang dilakukan suami saya namun, akhirnya saya mengalami pemukulan keras yang mengakibatkan mata kanan saya bengkak dan berdarah,”ujarnya,
Lebih lanjut M menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan dan perzinahan, menyebut bahwa dirinya mengetahui hal tersebut setelah kembali ke Palangka Raya dari Banjarmasin, tempatnya melanjutkan pendidikan S2.
“Saya mengetahui suami saya berselingkuh itu sedari hamil dua minggu,”Ujar M.
Setelah pertengkaran tersebut, sikap RA kepada M dan anak mereka tidak berubah, Bahkan, RA lebih memilih untuk tinggal bersama perempuan selingkuhannya daripada bersama M dan anaknya di Sampit.
Menghadapi perkembangan sikap suaminya yang ingin bercerai, M akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus pemukulan yang dialaminya ke pihak Polda Kalteng.
Dia juga menyampaikan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV dan bukti perselingkuhan, kepada pihak berwenang.
Suriansyah Halim, kuasa hukum M, menyatakan bahwa kemungkinan akan ada pelaporan tambahan terkait pengrusakan barang bukti yang dilakukan oleh RA terhadap dua handphone milik M setelah mengetahui bahwa M melaporkannya ke polisi.
“RA telah merusak dua handphone kliennya, yang mengakibatkan kerugian hampir Rp50 juta,”Pungkas Hakim. (*/rls/Sgn/red)