
LINTAS KALIMANTAN | Gugatan pidana yang di layangkan oleh kuasa hukum dari Hendi Andi Wahyudi SE selaku Direktur utama CV Dayak Lestari melalui kuasa hukumnya Suriansyah Halim terus bergulir di pengadilan negeri Palangka Raya Kalteng.Rabu 3 Januari 2024.
Suriansyah Halim selaku kuasa hukum Hendi Andi Wahyudi,S.E menuturkan akan terus mengejar kasus dugaan ilegal mining yang di lakukan oleh sekelompok mafia yang berkedok dengan bisnis penampungan Zircon dari beberapa titik di daerah kabupaten Gunung Mas.
Selanjutnya menurut Suriansyah Halim bahwa bisnis ilegal tersebut yang di lakukan oleh PTIM ,telah berjalan selama bertahun tahun udah ,dan di ketahui bahwa pemodal utama di balik bisnis zircon ilegal tersebut di duga bermodal kan dari pengusaha asing yang bernama Oliver Bernard Hasler warga negara asing yang di ketahui berasal dari Swiss.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“sangat geram karna Klein nya Direktur CV Dayak Lestari Hendi Andi Wahyudi SE justru di laporkan dengan gugatan perdata yang tidak masuk akal ,Klein saya justru di rugikan pula dalam bisnis Zircon ilegal tersebut ,kalo Klein saya ada hutang senilai yang di gugat tersebut lantas pemasukan Klein saya selama ini di kemenakan tidak pernahkah itu di hitung dan masuk dalam hitungan pemasukan zircon pula” tegas Halim panggilan akrab nya PH Dari CV Dayak Lestari Hendi Andi Wahyudi SE.
Persidangan gugatan perdata yang di layangkan oleh saudara Herbowo seswanto dkk itu hanyalah alibi buat menutupi dan melindungi bisnis tambang ilegal mining zircon yang mereka lakukan selama bertahun tahun dan seakan akan tidak pernah di ketahui oleh APH di wilayah kabupaten Gumas Kalteng tersebut.
Lebih lanjut Suriansyah Halim berharap agar Bupati Gumas serta Gubernur Kalteng agar bisa segera menutup gudang pabrik zircon Puya PTIM yang berada di areal Gunung mas tersebut di anggap telah merusak hutan dan alam.
” Saya berharap APH penyidik Polda Kalteng segera menindak tegas Direktur PTIM Herbowo seswanto dkk nya yang telah di laporkan resmi pada tgl 7 Desember 2023 semoga cepat di proses “Tegas Halim.
Terkait adanya laporan dari Suriansyah Halim selalu kuasa hukum dari CV Dayak Lestari Hendi Andi Wahyudi SE , Herbowo seswanto dkk sampai detik ini belum memberikan komentar serta statement apa pun ,saat di Konfirmasi awak media berulang via WhatsApp nya Herbowo seswanto dkk masih enggang buka suara.
Suriansyah Halim juga berharap agar Hernowo dkk nya termasuk Oliver Bernard Hasler bisa bertanggung jawab atas kerugian Klein saya yang telah di gugat secara perdata dengan dugaan wanprestasi ,saya selaku kuasa hukum dari CV Dayak Lestari mewakili Hendi Andi Wahyudi SE selaku Direktur utama CV Dayak Lestari berharap agar Herbowo seswanto dkk termasuk Oliver Bernard Hasler segera di tindak tegas.(*/rls/Sgn/red).