Kesadaran dan Edukasi sebagai Upaya Mencegah Intoleransi di Lingkungan Bisnis,Ini Pernyataan Suriansyah Halim

- Reporter

Senin, 18 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Intoleransi pernyataan pada Sebuah postingan dari salah satu pembeli yang ada di kota Palangka Raya, yang mana dirinya mengungkapkan ada seorang oknum pedagang di pasar besar yang tidak melayani dirinya dengan alasan beda agama.Mendapat respon dari sejumlah masyarakat,

OKetua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalteng Suriansyah Halim mengatakan, sebagai praktisi hukum tentu hal ini berkaitan dengan intoleransi atau tidak ada rasa tenggang rasa terhadap agama orang lain selain agama yang dianutnya, yang sudah ditunjukkan oleh salah satu penjual barang di pasar tersebut yang belakangan ini menjadi viral sangat disayangkan.

“Namun saya salut dengan cepatnya tim humas polda kalteng bertindak dengan mendatangi langsung pedagang tersebut dan langsung melakukan klarifikasi, tapi saran saya alangkah baiknya jika kejadian-kejadian seperti itu jangan sampai terulang kembali,”ucapnya Sabtu (16/12/2023). kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu dengan kejadian ini berharap tim humas Polda Kalteng atau anggota Polri lainnya dapat bertindak menyusuri kenapa alasan pedagang tersebut sampai bersikap intoleransi, supaya tidak diikuti oleh pedagang, atau orang lainnya.

“Lakukan klarifikasi yang jelas supaya hal-hal tersebut tidak terulang kembali, apakah sikap pedagang tersebut ada yang mengajarkan sehingga ada potensi diikuti oleh orang lain, ataukah sikap intoleransi tersebut hanya pemikiran sendiri dari pedagang tersebut,”tambahnya.

Tidak hanya itu, sikap masyarakat dan ormas seharusnya juga ikut mengawasi tentang intoleransi ini supaya jika mengetahui bisa langsung berkoordinasi atau bertindak supaya sikap intoleransi tersebut tidak menyebar dan bisa dicegah.

“Kalau bisa dapat atau tidak bisa pelaku SARA tersebut dijerat pidana maka semua tergantung apakah unsur/ perbuatan dalam pidana terpenuhi semuanya, kalau secara umum pelaku SARA dapat dijerat UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras & Etnis dalam Pasal 4 Jo. Pasal 16 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau denda paling banyak 500jt, jika dilakukan juga dengan elektronik maka dapat dijerat dengan UU No. 11 Tahun 2008 ttg Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yg terdapat dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo. Pasal 45 Ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,”ungkapnya.(*/rls/Sgn/red).

Berita Lainnya

Pembangunan 6 Unit Rumah Dinas Type 38 Dimulai, Kapolres Pulpis Lakukan Peletakan Batu Pertama
Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Pulpis Tinjau Lokasi Bedah Rumah Warga Kurang Mampu
Polsek Kahut Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Terkait Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Premanisme di Taman Kanamit Dibekuk Tim Resmob Polres Pulang Pisau Bersama Polsek Maliku
Gubernur Terbitkan Edaran, Dishut Kalteng Bergerak Cepat Cegah Karhutla
LSR Apresiasi Pelayanan Maksimal IGD RSUD Doris Sylvanus di Hari Kedua Lebaran
Dede Farhan Aulawi Beri Tes Psikologi Calon Intelijen Bela Negara Berkualitas dan Berintegritas
Dandim 1011/Klk Hadiri Vicon Bersama Presiden RI dalam rangka panen Jagung bersama dan tanam jagung dalam mendukung swasembada pangan tahun 2025
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:59 WIB

Pembangunan 6 Unit Rumah Dinas Type 38 Dimulai, Kapolres Pulpis Lakukan Peletakan Batu Pertama

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:53 WIB

Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Pulpis Tinjau Lokasi Bedah Rumah Warga Kurang Mampu

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:14 WIB

Polsek Kahut Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Terkait Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

Selasa, 10 Juni 2025 - 10:24 WIB

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Premanisme di Taman Kanamit Dibekuk Tim Resmob Polres Pulang Pisau Bersama Polsek Maliku

Minggu, 8 Juni 2025 - 15:03 WIB

Gubernur Terbitkan Edaran, Dishut Kalteng Bergerak Cepat Cegah Karhutla

Minggu, 8 Juni 2025 - 06:22 WIB

LSR Apresiasi Pelayanan Maksimal IGD RSUD Doris Sylvanus di Hari Kedua Lebaran

Minggu, 8 Juni 2025 - 06:17 WIB

Dede Farhan Aulawi Beri Tes Psikologi Calon Intelijen Bela Negara Berkualitas dan Berintegritas

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:06 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Vicon Bersama Presiden RI dalam rangka panen Jagung bersama dan tanam jagung dalam mendukung swasembada pangan tahun 2025

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page