Sebuah ilustrasi aksi penjarahan buah kelapa sawit yang membuat resah investasi di kabupaten Seruyan.
LINTAS KALIMANTAN || Maraknya penjarahan (panen massal) di perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terjadi di wilayah Labupaten Seruyan akhir-akhir ini membuat resah para bagi investor perkebunan sawit.
Menyikapi permasalahan yang terjadi di Kabupaten Seruyan Pemerintah Daerah melalui Pj. Bupati Seruyan Djainuddin Noor mengeluarkan surat edaran..
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana Surat Edaran yang tertujukan kepada Camat, Kepala Desa/Lurah se Kabupaten Seruyan tersebut berisikan instruksi Pj. Bupati Seruyan terkait adanya oknum masyarakat dan orang-orang yang berasal dari luar wilayah Seruyan yang tidak bertanggungjawab atas peristiwa panen masal di perusahaan kelapa sawit.
Dalam edarannya, Pj. Bupati Seruyan mengimbau para pengepul Tandan Buah Besar (TBS) agar tidak menerima sawit apabila tidak dapat membuktikan asal usul perolehan buah sawit dan disinyalir membeli dari hasil jarahan di kebun milik perusahaan.
“Mengawasi peredaran pengangkutan TBS di wilayah agar menekan mobilisasi angkutan TBS yang tidak jelas asal usulnya,” ucap Pj Bupati.
Selain itu, Pj. Bupati juga meminta melaporkan oknum pengepul, RAM, maupun peron apabila ditemukan kegiatan yang melanggar hukum.
“Sebagaimana sudah disebutkan, apabila ada kegiatan yang melanggar hukum harus melaporkan ke Pemerintah Daerah dan Aparat penegakan hukum untuk dilakukan tindakan tegas,” Tegasnya.
Sementara kepada Camat, Kepala Desa/Lurah Se Kabupaten Seruyan untuk melaporkan hasil pelaksanaan kepada Pj. Bupati Seruyan. (*/rls/rs/tim-red).