Tidak Kantongi Izin Edar Kosmetik Dari BPOM, Polda Kalteng Amankan 2 Tersangka

- Reporter

Selasa, 28 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Kabidhumas Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si. melalui Kasubbid PID AKBP Ronny W. Manusiwa memimpin konferensi pers terkait kasus tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik dan/atau perlindungan konsumen dan/atau dibidang kesehatan di wilayah hukum Polda Kalteng yang bertempat di Aula Ditreskrimsus, (27/11/2023) siang.

Dalam kesempatan tersebut Kasubbid PID AKBP Ronny W. Manusiwa, S.I.K., didampingi oleh Dirreskrimsus Kombes Pol. Setyo K. Heriyanto melalui Kasubdit I / Indagsi AKBP Telly Alvin, S.I.K.serta turut hadir Kasubdit V/Tipidsiber Kompol Zaldy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.H..

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka perempuan dengan inisial LO (30) dan YD (39) beserta barang bukti di dua tempat kejadian perkara (TKP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di TKP pertama yang bertempat di Jalan Menteng Kota Palangka Raya, kami berhasil mengamankan 2.637 produk merk Brilliant (Sabun, Cream, Toner, Serum), 1.403 produk merk Smooths (Sabun, Cream, Toner, Serum), 47 produk Andrea beauty (body lotion), 82 produk merk Face Glow, 34 produk merk apotek cendana, 52 produk merk Dubai Super Raja Pemutih, 525 buah tas merk SMOOTH SKIN dan 1 buah Banner bertuliskan STOKIS SKINCARE DAN BODY CARE PALANGKARAYA, 1 Akun Facebook serta 1 Unit Handphone merk oppo,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa pada TKP kedua yang bertempat di Jalan G. Obos pihaknya juga berhasil mengamankan 1378 produk merk Brilliant (Sabun, Cream, Toner, Serum), 656 produk merk Smooths Skin (Sabun, Cream, Toner, Serum), 28 produk Ultimate Night cream, 16 produk merk BB Glow, 86 produk merk Andrea beauty, 4 produk merk Gluta Capsul, 51 produk merk Face Toner Glow, 29 produk merk Kapsul Diet Herbal dan 1 (satu) pcs Body lotion tanpa merk, 291 tas merk SMOOTH SKIN, 15 produk merk Apotek cendana, 5 produk merk cream perontok bulu, 1 (satu) unit handphone serta 1 (satu) akun facebook.

Pengungkapan kasus tindak pidana ini tertuang didalam laporan Polisi nomor: LP/A/56/XI/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA KALTENG tanggal 22 November 2023 dan laporan Polisi nomor: LP/A/57/XI/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA KALTENG tanggal 22 November 2023.”Adapun kronologis kejadian yaitu pada sekitar bulan November 2023 tim patroli siber menemukan akun facebook yang dimana memposting perihal peredaran sediaan farmasi yaitu kosmetik, kemudiansetelah didalami dalam postingan tersebut ditemukan produk-produk yang didugatidak sesuai dengan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan,dan mutu serta tanpa izin edar BPOM,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menambahkan setelah menemukan hal yang mencurigakan kemudian anggota patroli siber membuatlaporan Informasi yang selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh penyidik Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng.”Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, pada tanggal 22 November 2023 penyidik melakukan penindakan pada 2 (dua) TKP, kemudian mengamankan 2 (dua)orang diduga pelaku beserta barang bukti ke kantor Ditreskrimsus Polda Kalteng,” ujarnya.

Kepada tersangka disangkakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan g Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Adapun ancaman pidana kedua terdakwa tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenDipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau dendapaling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” tutupnya. (*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

Polres Pulang Pisau Gelar Gebyar Posyandu Presisi, Langkah Nyata Tekan Angka Stunting
Turut Perangi Stunting, Bhayangkari Pulang Pisau Ambil Peran dalam Gebyar Posyandu Presisi
Gaspoll..!! Bupati Kotabaru ke Direktorat Jenderal Bina Marga PUPR Dorong Pembangunan Jalan dan Jembatan
Edarkan Sabu di Wilayah Kelumpang, Polisi Ringkus Bandar Sabu Lintas Kota
Sinergi Polres dan Petani, Kapolres Pulang Pisau Hadiri Panen Jagung di Desa Wonoagung
Polisi Tangkap Jaringan Pengedar Sabu Kelas Teri di Jalan Pulau Panci
Dua Pria di Amankan di Kosan Sungai Kupang, Diduga Edarkan Sabu
Penuhi Air Bersih, Satgas TMMD Selesaikan Pembuat Sumur Bor
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 22 Mei 2025 - 23:50 WIB

Turut Perangi Stunting, Bhayangkari Pulang Pisau Ambil Peran dalam Gebyar Posyandu Presisi

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:54 WIB

Gaspoll..!! Bupati Kotabaru ke Direktorat Jenderal Bina Marga PUPR Dorong Pembangunan Jalan dan Jembatan

Kamis, 22 Mei 2025 - 03:48 WIB

Edarkan Sabu di Wilayah Kelumpang, Polisi Ringkus Bandar Sabu Lintas Kota

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:21 WIB

Sinergi Polres dan Petani, Kapolres Pulang Pisau Hadiri Panen Jagung di Desa Wonoagung

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:24 WIB

Polisi Tangkap Jaringan Pengedar Sabu Kelas Teri di Jalan Pulau Panci

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:51 WIB

Dua Pria di Amankan di Kosan Sungai Kupang, Diduga Edarkan Sabu

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:57 WIB

Penuhi Air Bersih, Satgas TMMD Selesaikan Pembuat Sumur Bor

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:02 WIB

Apresiasi Kinerja Personil, Kapolres Pulang Pisau Berikan Penghargaan atas Pengungkapan Kasus Pembunuhan, Narkotika, dan Dedikasi Pembuatan Berita serta Konten Positif

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Gumas, Polres Gumas Sita Hampir 100 Gram Sabu

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:07 WIB

You cannot copy content of this page