
LINTAS KALIMANTAN | Menindaklanjuti Maklumat Kapolda Tentang aturan penyampaian pendapat di muka umum Polsek Rungan melaksanakan sosialisasi kepada tokoh masyarakat,Tokoh Adat dan Tokoh Agama.Sosialisasi maklumat Kapolda ini telah dilaksanakan dan mensosialisasikan kepada warga masyarakat di seluruh Desa Desa se Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas . Sabtu 25 November 2023.
Giat dilaksanakan oleh Kapolsek Rungan Ipda Udung.S.H dan Personil nya dengan memberikan selebaran Maklumat Kapolda Kalteng kepada warga masyarakat di sekitar Kecamatan Rungan.
MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH tentang PENYAMPAIAN PENDAPAT DIMUKA UMUM Bahwa guna menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat di Kalimantan Tengah menyampaikan Maklumat sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Penyampaian pendapat dimuka umum adalah hal setiap masyarakat yang dijamin oleh Negara, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum utamanya mengenal kewajiban dan larangan.
2. Penyampaian pendapat di muka umum dilarang a. membawa, memiliki menyimpan senjata api, amunisi atau bahan peledak diancam dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun; b. membawa senjata tajam, senjata perusak, atau senjata penusuk diancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 (sepuluh) tahun.
3. Barang dan/atau benda tajam yang termasuk dalam kriteria barang dan/atau senjata pusaka adat dalam penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh digunakan, apabila tetap digunakan, maka akan diancam dengan sanksi pidan.
4. Penggunaan barang dan/atau senjata tajam hanya digunakan untuk kegiatan adat atau keagamaan atau kegiatan lainnya yang diatur dalam peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
5. Agar seluruh lapisan masyarakat Kalimantan Tengah menaati dan menjunjung tinggi terhadap komitmen Ikrar Bersama oleh Komponen Bangsa, Organisasi Masyarakat Adat, Suku dan Agama di Provinsi Kalimantan Tengah tentang Karhutla, Infrastruktur jalan Provinsi dan Nasional, Pemilu 2024 dan Pencegahan Konflik yang ada di Kalimantan Tengah pada tanggal 16 Oktober 2023 dalam pertemuan “Hasupa Hasambewa” di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah.
Maksud dan Tujuan giat tersebut agar Masyarakat turut serta berperan aktif untuk menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng dengan memberikan pemahaman dan masukan untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Kapolres Gunung Mas Akbp Asep Bangbang Saputra.S.I.K melalui Kapolsek Rungan Ipda Udung,S.H mengatakan bahwa, Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah telah kami sosialisasi kan kepada Tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh Agama dan masyarakat di seluruh Kecamatan Rungan.
” Dengan adanya maklumat Kapolda Kalimantan Tengah kami dalam sosialisasi ini berharap warga masyarakat bisa memahami dari maklumat tersebut sehingga dalam penyampaian pendapat di muka umum menjaga apa yang tercantum di Dalam Maklumat Kapolda dan mentaati nya ” Tutupnya.(*/rls/Sgn/red).