Pemuda Amoral Jual Istri Siri untuk Judi dan Narkoba

- Reporter

Selasa, 21 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Seorang pemuda M (19) menjual istri sirinya yang merupakan korban masih berusia 16 tahun. Kedua pasangan ini terbilang melakukan perkawinan terlalu dini dan pria ini belum siap menafkahi istri sirinya. 

Dan gilanya tersangka pada saat korban melayani tamu, berada di sebelah kamar dalam barakan tersebut sambil menggunakan handset agar tidak mendengar. Dan uangnya juga digunakan tersangka buat judi slot serta membeli sabu.

Kejadian dua tindak pidana tersebut dilakukan di tempat yang sama di sebuah Kontrakan Jl. Ahmad Wongso. Untuk tindak pdana kekerasan seksual pada hari Selasa (14/11/2023) Skj. 13.00 WIB, Skj. 18.00 WIB, Skj. 19.00 WIB. Sedangkan tindak pidana KDRT dan/atau kekerasan kerhadap anak di bawah umur terjadi pada hari Rabu 15 November 2023 Skj. 12.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan awalnya korban dan tersangka memiliki hubungan yaitu pacaran, hingga akhirnya pada tahun 2021 korban hamil.  Kemudian pada Bulan September 2021 korban dan tersangka menikah secara siri di Sampit.  Kemudian korban mengalami keguguran. Saat berada di Sampit tersangka menyuruh korban untuk menjual dirinya melalui aplikasi Michat.

Seiring waktu berjalan tersangka merasa kurang puas dengan penghasilan yang didapati menjaja korban kepada laki-laki hidung belang.

“Sekitar Bulan Mei 2022 tersangka mengajak korban untuk pindah ke Pangkalan Bun karena menurut keterangan tersangka tarif di Pangkalan Bun lebih besar dibandingkan di Sampit, yaitu kalau di Sampit tarif kisaran Rp 350.000 sedangkan di Pangkalan Bun berkisar Rp. 400.000,” kata AKBP Bayu Wicaksono saat Press Comprence, Selasa 21 November 2023.

Kapolres menjelaskan, sesampainya di Pangkalan Bun tersangka langsung menyuruh korban untuk mencari pelanggan/tamu melalui aplikasi Michat. Dan saat itu korban langsung mendapatkan pelanggan yang terjadi sekitar jam 20.00 WIB di sebuah Hotel Jalan Pakunegara, Pangkalan Bun.

“Setiap hari tersangka menyuruh korban untuk menjual dirinya dengan alasan untuk kebutuhan sehari-hari. Di antaranya untuk membeli makan, bermain slot dan juga tersangka membeli sabu. Apabila korban menolak maka tersangka akan marah dan melakukan kekerasan terhadap korban,” ungkap AKBP Bayu Wicaksono.

Selanjutnya tersangka dan korban mengontrak Barakan di Jl. Ahmad Wongso. Kemudian di kontrakan tersebut korban dipaksa oleh tersangka untuk melayani laki-laki lain untuk berhubungan badan.

“Tersangka pada saat korban melayani tamu, berada di sebelah kamar dalam barakan tersebut sambil menggunakan handset,” terang Kapolres Kobar.

Setelah itu si hidung belang memberikan uang kepada korban akan tetapi uang tersebut diminta oleh tersangka. Selain itu ada pelanggan membayar melalui Aplikasi dana dan aplikasi Gopay milik tersangka. Adapun tarif korban sebesar Rp 350.000 hingga Rp. 400.000.

“Karena tidak tahan, akhirnya korban pulang ke Sampit dan bercerita kepada orang tuanya, mendengar keadaan tersebut orang tua korban tidak terima. Kemudian melaporkan kejadian yang dialami oleh korban ke Polres Kobar,” kata AKBP Bayu Wicaksono.

Adapun barang bukti yang diamankan 1 (Satu) Unit Handphone merk Samsung warna hitam metalic. 1 (Satu) Unit Handphone merk Iphone XR warna biru muda.

“Akibat perbuatan tersangka dijerat dengan pasal12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 44 ayat 1 undang-undang 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 80 ayat 1 undang-undang nomor 14 tentang perubahan kedua tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Nah Iya Pulang, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu di Panarung, 26,9 Gram Barang Bukti Diamankan
Detik Detik Taksi Motor Ditabrak Tongkang di Sungai Barito, 3 Penumpang Masih Hilang
BNN Kalteng Gagalkan Pengiriman Sabu Hampir Setengah Kilogram, Pelaku Diringkus di Jalur Trans Kalimantan
BNN Kalteng Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Miliaran Rupiah, 14 Tersangka Diamankan
Narapidana Kabur dari Lapas Palangka Raya Ditangkap di Banjarmasin, Berkat Respons Cepat Tim Pos Macan
Naaa Jera Kada ,Diduga Edarkan Narkoba, Pria Inisial AR Diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya
Narapidana Kabur dari Lapas KM 40 Palangka Raya, Diduga Akibat Kelalaian Petugas
Polres Pulang Pisau Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita yang Dibuang di Pinggir Jalan Trans Kalimantan
Berita ini 200 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:28 WIB

Nah Iya Pulang, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu di Panarung, 26,9 Gram Barang Bukti Diamankan

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:52 WIB

Detik Detik Taksi Motor Ditabrak Tongkang di Sungai Barito, 3 Penumpang Masih Hilang

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:37 WIB

BNN Kalteng Gagalkan Pengiriman Sabu Hampir Setengah Kilogram, Pelaku Diringkus di Jalur Trans Kalimantan

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:25 WIB

BNN Kalteng Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Miliaran Rupiah, 14 Tersangka Diamankan

Rabu, 2 Juli 2025 - 14:38 WIB

Narapidana Kabur dari Lapas Palangka Raya Ditangkap di Banjarmasin, Berkat Respons Cepat Tim Pos Macan

Senin, 30 Juni 2025 - 18:58 WIB

Naaa Jera Kada ,Diduga Edarkan Narkoba, Pria Inisial AR Diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:56 WIB

Narapidana Kabur dari Lapas KM 40 Palangka Raya, Diduga Akibat Kelalaian Petugas

Sabtu, 28 Juni 2025 - 05:53 WIB

Polres Pulang Pisau Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita yang Dibuang di Pinggir Jalan Trans Kalimantan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page