Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Desa Sei Rahayu

- Reporter

Kamis, 12 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) menangkap seorang pria warga Desa Sei Rahayu II Rt 003, Rw 001 Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara sekitar jam 15.30 WIB pada Senin (9/10/2023) yang diduga pengedar sabu di desa setempat.

Dari tersangka LAP alias Pri (40) polisi berhasil mengamankan 4 (empat) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,88 gram brutto serta barang bukti lainnya.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo mengatakan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa rumah pelaku sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian kata Kasat Narkoba petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada dirumah yang dihuni oleh pelaku kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh warga setempat.

Dan waktu penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna coklat yang berisikan 1 (satu) buah tas kecil warna abu–abu yang berisi 4 (empat) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu yang di temukan di dalam kloset dalam kamar mandi milik pelaku.

“Barang bukti sempat di buang oleh pelaku ke dalam kloset. Dan pelaku langsung dibawa ke Polres Barito Utara dilakukan proses lebih lanjut. LAP alias Pri mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” kata Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo.

Terhadap pelaku kata Kasat Narkoba dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat Iptu Arie Susilo. (*/rls/rif-ang/red).

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu di Karanggan
Tangis Pecah di Sidang Kasus Pembunuhan Sopir Ekspedisi, Istri Korban Tolak Permintaan Maaf Terdakwa
Polsek Pangkalan Banteng Amankan Tiga Pelaku Pencurian Buah Sawit
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu di Pahandut
Miliki 5,67 Gram Sabu, Wanita di Kapuas Diamankan Polisi
Pemuda di Kapuas Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas
Polisi Tangkap Pria di Kapuas dengan 8 Paket Sabu, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
IRT Diamankan Polsek Mendawai, Kedapatan Bawa 63 Paket Sabu
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 18 Maret 2025 - 08:37 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu di Karanggan

Senin, 17 Maret 2025 - 08:23 WIB

Polsek Pangkalan Banteng Amankan Tiga Pelaku Pencurian Buah Sawit

Minggu, 16 Maret 2025 - 23:57 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu di Pahandut

Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:06 WIB

Miliki 5,67 Gram Sabu, Wanita di Kapuas Diamankan Polisi

Jumat, 14 Maret 2025 - 09:04 WIB

Pemuda di Kapuas Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas

Jumat, 14 Maret 2025 - 07:31 WIB

Polisi Tangkap Pria di Kapuas dengan 8 Paket Sabu, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:21 WIB

IRT Diamankan Polsek Mendawai, Kedapatan Bawa 63 Paket Sabu

Kamis, 13 Maret 2025 - 07:42 WIB

Diduga Rugi Rp 80 Juta, Polresta Palangka Raya Selidiki Kasus Perampokan di Agen BRILink

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu di Karanggan

Selasa, 18 Mar 2025 - 08:37 WIB

You cannot copy content of this page