
LINTAS KALIMANTAN | Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus pencurian pada rumah kosong (rumsong) yang dilaporkan oleh masyarakat telah terjadi di wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kapolsek, Kompol Saipul Anwar, S.H. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (6/10/2023) pagi.
“Pada hari Kamis (5/10/2023) kemarin Unit Reskrim Polsek Pahandut berhasil meringkus seorang pria berinisial F (36) atas dugaan Tindak Pidana Pencurian pada rumah kosong di wilayah Kota Palangka Raya,” ungkap Kapolsek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kompol Saipul Anwar menjelaskan, pelaku diketahui merupakan seorang residivis kasus pencurian rumah kosong yang sebelumnya juga ditangani oleh Polsek Pahandut, dengan dijatuhkan vonis hukuman penjara selama tujuh bulan oleh hakim.
“Selain itu, pelaku juga tergolong sebagai spesialis dan diduga telah beraksi pada puluhan TKP sebelum akhirnya berhasil diringkus, sedangkan untuk TKP terkininya yakni di sebuah rumah Jalan Jati Gang Talawang Hapakat pada Tanggal 11 September lalu,” jelasnya.
“Untuk modusnya, pelaku diketahui beraksi hanya seorang diri dengan sasaran yakni rumah-rumah yang ditinggalkan kosong oleh pemiliknya pada kisaran pukul 09.00 hingga 10.00 WIB dan mengambil barang-barang berharga yang ada di dalamnya,” pungkasnya.
Akibat melakukan perbuatan tersebut, pelaku pun kini harus kembali mendekam di Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses hukum dan penyidikan, serta terjerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara. (*/rls/hms/red).