
LINTAS KALIMANTAN | Polres Gunung Mas (Gumas) jajaran Polda Kalimantan Tengah melaksanakan press release pengungkapan tindak pidana narkotika dan pemusnahan barang bukti sitaan narkotika selama bulan Juli sampai dengan bulan September tahun 2023.
Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra, S.I.K., memimpin kegiatan press release tersebut yang didampingi PJ Sekretaris Daerah Richard dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) diwilayah setempat. Jum’at, (6/10/2023) Siang.
Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra, S.I.K., dalam sambutannya mengatakan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas telah berhasil mengungkap lima perkara tindak pidana narkotika selama bulan Juli hingga September 2023 di berbagai kecamatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus-kasus ini terjadi di beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Tewah satu kejadian, Sepang tiga tempat kejadian perkara dan Kecamatan Rungan satu tempat perkara dengan total berat narkotika yang disita dalam pengungkapan kasus ini mencapai 113,5 gram,” ungkap Kapolres.
Terdapat enam orang tersangka dalam kasus-kasus ini, semuanya adalah laki-laki, dengan nama H (28), A (26) P (36), D (38), M (51) dan U (38). “Modus operandi yang digunakan oleh tersangka dalam kasus-kasus ini berbeda-beda, dan mereka tidak tergabung dalam satu jaringan atau mengenal satu sama lain,” tuturnya.
Selama bulan Juli hingga September 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas telah menyita narkotika seberat 113, 05 gram, dengan perkiraan nilai sekitar Rp282, 625, 000,- jika diuangkan.
“Dengan pengungkapan perkara ini, Polres Gunung Mas telah menyelamatkan kurang lebih 566 orang penduduk Kabupaten Gunung Mas dari potensi penyalahgunaan narkotika,” sebut dia.
Selanjutnya Orang nomor satu dilingkup Polres Gunung Mas ini menyebutkan, kegiatan ini merupakan upaya penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di wilayah Gunung Mas. (*/rls/hms/red).