
LINTAS KALIMANTAN | Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng mengamankan seorang wanita terduga pelaku tindak pidana narkotika golongan I jenis obat tanpa merk diduga mengandung Karisoprodol di halaman warung makan Desa Anjir Serapat Timur Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Kamis (21/9/2023) lalu.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K. melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, S.H., M.M. saat dikonfirmasi pada Jumat (22/9/2023) pagi, menyampaikan bahwa benar Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan seorang wanita inisial MT (45) warga Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan Prov. Kalteng.
“Dari pelaku petugas menemukan 10 ribu butir obat tanpa merk bermotif garis diduga mengandung Karisoprodol, satu buah kotak berlapis lakban warna coklat, dan satu lembar plastik warna merah sebagai barang bukti,” ungkap Kasat.Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, pelaku saat ini diamankan di Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika Jo pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan. (*/rls/hms/red)