
LINTAS KALIMANTAN | Kembali dibuktikan oleh Satresnarkoba Polres Kapuas dalam memerangi Narkoba yang kali ini mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial Ek pada hari Selasa 19 September 2023 .
Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas. mengamankan EK ibu rumah tangga yang beralamatkan di Jl. Trans Kalimantan RT. 017 RW. 005, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kapuas Akbp Kurniawan Hartono,S.I.K melalui Kasatnarkoba Akp Subandi,S.H, mengatakan , Penindakan ini merupakan hasil pengembangan terkait asal barang narkotika jenis sabu yang diduga dimiliki atau disimpan R alias Aman. Dalam operasi ini, anggota kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mencurigakan. Jumat 22 September 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi termasuk 3 (tiga) paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan Narkotika Golongan I jenis sabu, dengan berat bruto sekitar 1,17 (satu koma tujuh belas) gram. Selain itu, ditemukan juga 2 (dua) buah plastik klip kosong dan 1 (satu) buah tempat bedak merk VIVA berwarna Orange ” Ujar Subandi.
Tersangka dalam kasus ini adalah seorang perempuan EK (31), ibu rumah tangga. beralamatnya tercatat di Komp. Mustika Griya Permai RT. 010 RW. 001, Kelurahan Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Provinsi Kalimantan Selatan.
Perbuatan tersangka ini melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penanganan lebih lanjut terhadap tersangka dan barang bukti akan dilakukan oleh Polres Kapuas. (*/rls/Sgn/red).