Akibat Simpan 9,18 Gram Diduga Sabu , YY Di Gelandang Aparat Kepolisian

- Reporter

Selasa, 19 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Seorang pria berinisial YK tak berkutik ketika digelandang oleh aparat kepolisian akibat tertangkap tangan menyimpan sebuah paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno, S.H. saat ditemui pada markas komandonya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (19/9/2023) pagi.“

Tersangka YK diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Hari Senin kemarin sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Jalan Antang VA Kota Palangka Raya akibat tertangkap tangan menyimpan satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 9,18 gram,” ungkap Kasatresnarkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Aji Suseno menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat dan upaya penyelidikan dari pihak petugas terkait adanya dugaan transaksi narkotika pada kawasan tersebut.

“Ketika petugas melakukan pemeriksaan badan, pakaian hingga kendaraan bermotor, ditemukanlah barang bukti tersebut dari kantong celana sebelah kiri tersangka, yang dikemas dalam plastik klip dan tisu serta dimasukkan ke dalam bungkus makanan ringan,” jelasnya.

“Yang kemudian rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Kalteng pun menyerahkan tersangka YK beserta seluruh barang bukti kepada Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Akibat menyimpan paket diduga narkotika tersebut, YK pun harus mendekam di rutan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum serta terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Berdasarkan pasal dalam undang-undang tersebut, Tersangka YK pun terancam dikenakan hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas AKP Aji dalam menyampaikan kronologis penangkapan tersebut. (*/rls/hms/re).

Berita Lainnya

Bupati Eddy Raya Lepas Keberangkatan Calon Jemaah Haji Asal Barito Selatan
Davidson Lambung Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Waisak 2025 kepada Umat Buddha di Kalimantan Tengah
Ketua PHRI dan PPKHI Kalimantan Tengah Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak 2569 BE/2025 M
Ketua Umum LSR-LPMT Kalimantan Tengah Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak Tahun 2025
Sesosok Mayat Tanpa Identitas dipinggir Jalan Gegerkan Warga
Dede Farhan Aulawi Sampaikan Aturan Hukum Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Dandim 1011/Kuala Kapuas Pimpin Upacara Pemakanan Militer (Alm) Sertu Hengky
Bersepeda Santai, Kapolres Pulang Pisau Bangun Semangat dan Sinergi
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 12 Mei 2025 - 12:45 WIB

Bupati Eddy Raya Lepas Keberangkatan Calon Jemaah Haji Asal Barito Selatan

Senin, 12 Mei 2025 - 12:02 WIB

Davidson Lambung Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Waisak 2025 kepada Umat Buddha di Kalimantan Tengah

Senin, 12 Mei 2025 - 11:06 WIB

Ketua Umum LSR-LPMT Kalimantan Tengah Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak Tahun 2025

Senin, 12 Mei 2025 - 08:08 WIB

Sesosok Mayat Tanpa Identitas dipinggir Jalan Gegerkan Warga

Senin, 12 Mei 2025 - 06:22 WIB

Dede Farhan Aulawi Sampaikan Aturan Hukum Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Minggu, 11 Mei 2025 - 17:21 WIB

Dandim 1011/Kuala Kapuas Pimpin Upacara Pemakanan Militer (Alm) Sertu Hengky

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:55 WIB

Bersepeda Santai, Kapolres Pulang Pisau Bangun Semangat dan Sinergi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:50 WIB

Gowes Sekaligus Tugas, Kapolres Pulang Pisau Tinjau Posko MBG dan Lahan SPPG

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page