
LINTAS KALIMANTAN | Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Nanang Avianto, M.Si. Melalui Kapolres Gunung Mas, AKBP Asep Bangbang Saputra, S.I.K.,Kapolsek Sepang Ipda Neno Efendo, S.H selanjutnya diwakili Kanit Intel Polsek Sepang Bripka M.Ramli melaksanakan kegiatan Jumat Curhat bersama masyarakat Kelurahan Sepang Simin , Jumat (15/09/2023).
Adapun pertanyaan/keluhan yang ditanyakan dari pihak masyarakat Kecamatan Sepang yaitu tentang Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menggurus Surat Izin Keramaian untuk acara pesta pernikahan yang ada di wilayah sepang.
Kapolsek sepang melalui Kanit Intel Bripka M.Ramli menjelaskan Untuk mempersiapkan surat-surat berupa rekomendasi dari Lurah / Kepala Desa dan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta membuat surat pernyataan sebagai penanggung jawab acara. Polsek Sepang juga memberikan imbauan kepada pemilik acara untuk saling menjaga ketertiban dan keamanan bersama saat berlangsungnya acara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Sepang Ipda Neno Efendo, S. H. “Menjelaskan bahwa Kegiatan Jumat Curhat ini merupakan Program dari Bapak Kapolri yaitu Program Quick Wins Presisi Polri, yang mana Program ini dapat menyerap informasi,mendengar aspirasi Warga serta dapat memberikan Saran dan Masukan terhadap kinerja Polri di tengah-tengah Masyarakat.(*/rls/hms/red).