LINTAS KALIMANTAN | Acara silahturahmi yang dilaksanakan oleh Polres Bengkayang bersama Forkopimda Bengkayang dan menghadirkan para Tokoh Masyarakat serta Pengusaha, pada hari Kamis 14 September 2023.
Namun kegiatan acara tersebut, dari 33 instansi atau lembaga yang diundang tidak satupun nama awak media di Bengkayang, tentunya sungguh sangat miris sekali. Seharusnya awak media Bengkayang diundang guna melakukan publikasi terkait kegiatan tersebut, mungkin diduga dampak dari sensi terhadap awak media.
Menanggapi perihal tersebut Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Koalisi Wartawan Rangking Indonesia Kalimantan Barat (KWRI) Iyel Zainal angkat bicara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Iyel Zainal di hadapan para awak media mengatakan kalau kita melihat Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik, kegiatan ini juga kegiatan yang sangat penting untuk diketahui banyak masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Bengkayang.
“Justru harus terbuka dan wajib mengundang para Wartawan Bengkayang. Pada dasarnya di mana kita berada kita harus menghargai orang-orang setempat,” ucap Iyel Zainal.
Sudah ada pepatah mengatakan di mana kaki dipijak di situ langit dijunjung, demikian jika ada kegiatan yang bersifat nasional yang ada di kabupaten justru jika tidak melibatkan para awak media ada itu berarti diduga sudah menghianati Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Lanjut, Ketua DPD Koalisi Wartawan Rangking Indonesia Kalimantan Barat (KWRI) Iyel Zainal juga mengatakan apakah ini kegiatan tertutup atau terbuka itu kembali lagi kepada manusia di mana manusia itu ada yang namanya moral etik yang seharusnya memiliki satu kesatuan dengan bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara, sehingga di situ terciptanya ekonomi sosiality itu yang perlu kita banggakan.
“Tetapi jika kegiatan tersebut tertutup ya itu sangat terlalu dan sungguh terlalu naif kalau kita melihatnya yang sesungguhnya di Kabupaten Bengkayang orang-orang punya disiplin ilmunya S1, S2 dan S3 yang sudah kita ketahui tentunya harus paham itu, kalau tidak memahami itu, apalah artinya undang-undang dasar 1945 di mana Wartawan sebagai lembaga nasional dan melanjutkan pilar nasional yang ke Empat,” tegas Iyel Zainal.
Selaku Ketua Koalisi Wartawan Rangking Indonesia Kalimantan Barat (KWRI) Iyel Zainal sangat menyayangkan kenapa Awak Media di Bengkayang satu pun tidak diundang.
“Dengan demikian mari kita membuka diri dan pola pikir kita masing-masing ayo kita terbuka dan ayo kita bersama-sama membangun Bengkayang kedepannya lebih baik dengan sistem keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Sementara, acara silaturahmi yang diselenggarakan oleh Polres Bengkayang Bersama Forkopimda dan Tokoh Masyarakat serta Pengusaha, tidak melibatkan awak media ada apa.?
“Saya selaku ketua DPD Koalisi Wartawan Rangking Indonesia Kalimantan Barat (KWRI) berharap kedepannya ayo bersama-sama kita menghargai masyarakat dan menghargai tokoh-tokoh masyarakat yang ada jangan sampai masyarakat memandang sebelah mata jangan ada yang ditutup-tutupin lagi,” pungkas Iyel Zainal.
Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, melalui pesan singkat WhatsApp saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa awalnya acara ini pertemuan dengan Forkopimda saja, karena dirinya dan Dandim belum diacarakan untuk perkenalan. Terus mendadak ada masukan untuk mengundang tokoh adat dan tokoh masyarakat.
“Insya Allah nanti dijadwalkan dan acara ini kita upayakan sebulan sekali berjalan. Kemaren sebagai upaya awal saja serta bergantian nanti panitianya,” kata AKBP Teguh Nugroho. (*rls/ra/ij/red).