Pria Ini Sempat Kabur, Diduga Gadaikan 2 Mobil Rental

- Reporter

Selasa, 12 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap seorang pria, berinisial GTR karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan. Hal ini akibat menggadaikan 2 unit mobil rental, dari milik dua orang korban.

Saat merental mobil tersebut tersangka menyatakan kepada korban untuk dipakainya. Setelah itu mobil ini tidak dikembalikan malah digadaikan dan uangnya untuk keperluan pribadi.

Kejadian pertama Sabtu 24 Juni 2023 Sekitar Jam 15.00 WIB. Dan kedua Jumat 07 Juli 2023 Sekitar Jam 12:00 WIB. Dengan tempat kejadian sama satu daerah di Jalan Landak, Kelurahan Sidorejo, Kotawaringin Barat, Kalteng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono mengatakan bahwa tersangka ini sempat melarikan diri keluar kota. Yang berada di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Berdasarkan laporan korban dan saksi kita terus melakukan penyelidikan lanjutan ke Kabupaten Kendal.

“Alhamdulillah tersangka bisa kami bawa dan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Polres Kobar saat Comprence Press, Selasa 12 September 2023.

Kemudian dia jelaskan bahwa koban pertama mengalami kerugian materi sebesar Rp 100.000.000,-(Seratus Juta Rupiah). Dan korban kedua mengalami kerugian materi Sebesar Rp. 108.000.000,- (Seratus Delapan Juta Rupiah).

Adapun barang bukti yang diamankan pihaknya antara lain, Satu unit R4 merek Wuling Confero Tahun 2021, Warna Putih, Nopol KH 1135 GT, Noka MK3AAAGA9MJ011539, Nosin M51220900.

Dan juga satu unit kendaraan R4 merek Toyota Avanza, Warna Hitam dengan Nopol H 1340 AP, Noka MHFM1BA3JBK735693, Nosin DH88310.

“Tersangka GTR disangkakan Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun,” pungkas Bayu. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Polresta Palangka Raya Amankan Pelaku Penganiayaan Berat Akibat Cekcok di Pangkalan Ojek
Kembali Satresnarkoba Polres  Gumas , Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba di Sepang  Amankan Sabu Seberat 3,73 Gram Senilai Jutaan Rupiah
Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, Empat Tersangka Diciduk
Polres Gunung Mas Bongkar Jaringan Narkoba di Sepang, Sita Sabu Bernilai Jutaan Rupiah
Bongkar Skandal KONI, Kajari Barsel Lakukan Penggeledahan!
Pengedar Sabu Di Jalan Dulin Kandang 1 ,Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, 15,26 Gram Barang Bukti Disita
Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Lainnya

Minggu, 27 April 2025 - 07:12 WIB

Polresta Palangka Raya Amankan Pelaku Penganiayaan Berat Akibat Cekcok di Pangkalan Ojek

Sabtu, 26 April 2025 - 16:44 WIB

Kembali Satresnarkoba Polres  Gumas , Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba di Sepang  Amankan Sabu Seberat 3,73 Gram Senilai Jutaan Rupiah

Sabtu, 26 April 2025 - 16:26 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, Empat Tersangka Diciduk

Jumat, 25 April 2025 - 11:30 WIB

Polres Gunung Mas Bongkar Jaringan Narkoba di Sepang, Sita Sabu Bernilai Jutaan Rupiah

Rabu, 23 April 2025 - 10:13 WIB

Bongkar Skandal KONI, Kajari Barsel Lakukan Penggeledahan!

Selasa, 22 April 2025 - 11:58 WIB

Pengedar Sabu Di Jalan Dulin Kandang 1 ,Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, 15,26 Gram Barang Bukti Disita

Sabtu, 19 April 2025 - 15:30 WIB

Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan

Kamis, 17 April 2025 - 17:21 WIB

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan

Berita Terbaru

Bupati Kobar Hj Nurhidayah bersama Asisten I Tengku Ali Syahbana dan Direktur Perumda Air Minum Tirta Arut Sapriansyah saat menerima tiga penghargaan TOP BUMD Awards 2025, di Dian Ballroom, Hotel Raffles Jakarta, Senin (28/4/)

LINTAS NASIONAL

Bupati Kobar Kembali Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2025

Senin, 28 Apr 2025 - 18:27 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, Empat Tersangka Diciduk

Sabtu, 26 Apr 2025 - 16:26 WIB

You cannot copy content of this page